Biar Fair, Harusnya Kasus Kajari Inhu Peras 64 Kepsek Ditangani KPK

Rabu, 19 Agustus 2020 | 13:31 WIB
Biar Fair, Harusnya Kasus Kajari Inhu Peras 64 Kepsek Ditangani KPK
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Kajari Indragiri Hulu dan dua pejabat lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap 64 kepala SMP. Mereka terbukti mendapat uang ratusan juta rupiah.

"Diduga masing-masing kepala sekolah ada yang memberikan Rp 10 juta, ada yang Rp 15 juta dan seterusnya. Sehingga total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp 650 juta," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

Hari mengatakan, enam oknum Kejari Indragiri Hulu meminta para kepala sekolah untuk menyerahkan sebagian dari dana pengelolaan BOS. Uang yang diminta tersangka nominalnya berbeda-beda.

Baca Juga: Kasus Jaksa Peras 64 Kepsek, KPK: Kejagung Harus Profesional dan Objektif

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI