Suara.com - Sejumlah rumah milik masyarakat adat Besipae, Kecamatan Amnuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur dirusak dan dibongkar paksa oleh oknum anggota Satpol PP bersama Brimob dan TNI.
Selain itu, makanan dan peralatan masak milik mereka juga dibawa oleh para aparat.
Perlakuan intimidatif itu dilakukan agar masyarakat adat Besipae meninggalkan lahan tempat tinggalnya yang telah dihuni sejak sebelum Indonesia merdeka.
"Selain rumah warga Besipae dibongkar rata dengan tanah, makanan dan alat-alat masak diangkut dan dibawa, para korban tidak mengetahui makanan dan alat-alat masak tersebut di bawah ke mana," kata anggota Tim Hukum Masyarakat Adat Besipae, Akhmad Bumi kepada Suara.com, Rabu (19/8/2020).
Baca Juga: Disertai Suara Tembakan, Aparat Usir Warga Adat Besipae dari Rumahnya
Akhmad mengemukakan, bahwa perusakan dan pembongkaran terhadap rumah-rumah milik masyarakat adat Besipae itu dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Provinsi NTT Cornelis.
Dalam pelaksanaannya, dijaga oleh aparat keamanan dari Babinsa dan Brimob.
"Warga Besipae yang rumahnya dibongkar menghadapi ancaman dan intimidasi, aparat turun dengan senjata lengkap, warga isak tangis melihat rumahnya dibongkar tapi tidak dihiraukan," ungkap Akhmad.
Atas perlakuan intimidatif itu, Ahkmad menyampaikan pihaknya pun telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polda NTT.
Sebab, perusakan rumah milik masyarakat adat Besipae dengan tata cara pembongkaran patut diduga merupakan bentuk pelangggaran hukum, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Baca Juga: Jeritan Pilu Wanita Adat Besipae: Tuhan Tidak Buta, Tuhan Tidak Buta...!
"Warga Besipae tinggal dilokasi milik mereka yang diperoleh secara turun temurun didalam lokasi tanah adat Besipae. Perbuatan atau tindakan sepihak dengan membongkar rumah milik warga adalah perbuatan yang melanggar hukum. Olehnya harus diproses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Akhmad.
Isak Tangis
Sejumlah anak dan perempuan masyarakat adat Besipae menangis histeris tatkala oknum anggota Brimob meletupkan tembakan gas air mata.
Tembakan itu dilesatkan sebagai peringatan agar masyarakat adat Besipae mengosongkan lahan tempat tinggalnya atas perintah dari Pemerintah Provinsi alias Pemprov NTT.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/8) kemarin, atau sehari setelah Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengenakan pakaian adat mereka yakni Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT saat upacara pengibaran bendera dalam rangka memperingati hari kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Agustus 2020.
Berdasarkan video amatir yang diterima Suara.com, terlihat sejumlah anggota Brimob bersama TNI dan Satpol PP Pemrov NTT berupaya mengusir dan menghancurkan rumah-rumah darurat yang didirikan masyarakat adat Besipae.
Beberapa oknum anggota Brimob yang berada di lokasi terlihat membawa senjata gas air mata dan senapan laras panjang.
"Ditembak oleh Brimob, Brimob mengeluarkan senjatanya," ucap perempuan adat Besipae terbata-bata seraya terdengar suara tangis anak-anak.
Tak berselang lama, terlihat salah satu oknum anggota Brimob menembakkan peluru gas air mata.
Tembakan tersebut dilesatkan ke arah tanah hingga selongsong gas air mata terpantul ke arah sekitar masyarakat adat Besipae yang menolak untuk meninggalkan tempat tinggal mereka.
"Tuhan tidak buta, Tuhan tidak buta, Tuhan tidak buta...," teriak dan tangis perempuan adat Besipae.
Salah satu oknum anggota Brimob tampak berupaya untuk menutupi kamera telepon genggam milik salah satu masyarakat adat Besipae yang terus merekam aksi intimidatif oknum berseragam tersebut. Namun, perempuan masyarakat adat tersebut terus merekam seraya berjalan mundur serta menangis histeris.
"Sudah-sudah ayo heh," ujar salah satu oknum anggota Brimob.
"Pak bisa bikin kami begini, punya hati atau tidak? Pak punya hati atau tidak? Buat kami begini punya hati atau tidak?," ucap salah satu perempuan masyarakat adat Besipae.
Di sudut lain terlihat perempuan masyarakat adat Besipae bersujud di bawah tanah tempat tinggalnya untuk memohon agar tidak di usir.
"Sudah belasan tahun kami begini. Kami tersiksa. Pak punya hati atau tidak?," ucapnya.
Sebelum Merdeka
Masyarakat adat Besipae adalah komunitas masyarakat adat yang hidup dan kehidupannya telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Mereka berada dibawah Nabuasa atau tetua adat Raja Nope atau Raja
Amnuban.
Pada tahun 1982, kabupaten Timor Tengah Selatan diadakan proyek percontohan intensifikasi Peternakan Besipae.
Atas dalih untuk mensukseskan program tersebut Gubernur NTT, Bupati Timor Tengah Selatan memberi pengarahan pada masyarakat agar menyediakan lahan di desa Oe Kam, Mio, Polo dan Linamnutu.
Akhirnya masyarakat, tua-tua adat bersedia memberikan tanahnya
seluas 6000 hektar.
Pemberian tersebut dengan syarat-syarat agar rumah-rumah, kebun dan tanaman milik masyarakat setempat yang berada dalam kawasan proyek tersebut tetap dikelolah oleh masyarakat. Kontrak diadakan selama lima tahun, yakni sejak 1982 hingga 1987.
Saat berakhirnya masa kontrak, pada tahun 1987 diadakan pertemuan yang dihadiri pihak pemerintah, pihak Australia, dan masyarakat adat setempat; Pemprov NTT dan pihak Australia menyerahkan tanah tersebut kembali kepada masyarakat adat setempat.
Namun, pascakontrak kerjasama antara Pemprov NTT dan pihak Australia
pada tahun 1987 tersebut, Dinas Peternakan Kabupaten Timor Tengah Selatan menggunakan lahan bekas proyek tersebut untuk Hutan Makanan Ternak (HMT) seluas 21 hektar, disinilah konflik bermula lahir.
Puncaknya, pada Mei 2020 lalu sejumlah perempuan masyarakat adat Besipae sampai melakukan aksi telanjang dada.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Pemprov NTT yang melakukan upaya paksa terhadap masyarakat adat Besipae untuk mengosongkan lahan tempat tinggalnya.
"Aksi “telanjang dada” pada bulan Mei 2020 oleh perempuan setempat
sebagai simbol mempertahankan hak-hak adat mereka," ungkap Akhmad saat dihubungi Suara.com, Selasa malam.
Akhmad mengemukakan, sejumlah oknum Satpol PP Pemrov NTT bersama Brimob dan Babinsa melakukan pengrusakan terhadap rumah-rumah darurat yang didirikan oleh masyarakat adat Besipae.
Rumah-rumah darurat berbahan rumbia itu didirikan setelah sebelumnya hunian permanen milik masyarakat adat dihancurkan.
"Rumah yang dirusak adalah milik warga, dibangun sendiri, biaya sendiri. Setelah dirusak dan dibongkar warga tidak memiliki rumah tinggal dan hidup terlantar," ujar Akhmad.
"Tinggal di bawah pohon dan mendirikan rumah darurat. Tapi rumah darurat itu tadi pagi dibongkar lagi," imbuhnya.
Selain perlakuan intimidatif, dua masyarakat adat Besipae, yakni Korenelius Numley (64) dan Anton Tanu (18) mendapat tindakan kriminalisasi dari aparat kepolisian setempat. Mereka ditangkap tanpa surat dan alasan yang jelas.
"Kedua warga Besipae tersebut, diambil oleh enam anggota Brimob, satu intel polisi dan Kepala UPTD Dinas Peternakan Propinsi Nusa Tenggara Timur," pungkasnya.