Selain perlakuan intimidatif, dua masyarakat adat Besipae, yakni Korenelius Numley (64) dan Anton Tanu (18) mendapat tindakan kriminalisasi dari aparat kepolisian setempat. Mereka ditangkap tanpa surat dan alasan yang jelas.
"Kedua warga Besipae tersebut, diambil oleh enam anggota Brimob, satu intel polisi dan Kepala UPTD Dinas Peternakan Propinsi Nusa Tenggara Timur," pungkasnya.