Suara.com - Perkumpulan Wali Murid 8113, Perkumpulan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan 6 orang tua wali murid menggugat Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta.
Salah satu orang tua wali murid sebagai penggugat bernama Sandra Pratiwi, mengaku banyak dirugikan dengan adanya proses PPDB DKI 2020-2021.
"Saya kan penggugat dari jalur zonasi ya karena itu buat saya pribadi sangat merugikan anak saya. Dan sekarang anak saya tidak bisa mendapatkan sekolah negeri seperti diimpikan dia," kata Sandra ditemui di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (19/8/2020).
Sandra mengatakan, kekinian anaknya harus menerima kenyataan pahit harus bersekolah di sekolah swasta lantaran kalah telak dari proses PPDB DKI jalur zonasi, bina RW hingga bangku kosong.
Baca Juga: PPDB DKI Dinilai Bermasalah, Wali Murid Ramai-ramai Gugat Anies ke PTUN
"Akhirnya kita sekolah swasta itu juga sekolahnya saya nyarinya udah last minute terakhir sudah sisa-sisa dan itu psikis untuk anak saya pribadi psikologi juga terganggu psikisnya karena di luar ekspetasinya ya, harus masuk sekolah swasta," ungkapnya.
Padahal menurut Sandra, anaknya sudah cukup umur dengan 15 tahun 8 bulan untuk memasuki bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri. Terlebih ia menyebut anaknya sebagai anak yang berprestasi.
"Saya cuma minta keadilan saya tidak menyalahkan pribadi pihak mana pun saya minta keadilan untuk anak saya. Anak saya, saya hanya minta anak saya mendapat pendidikan yang layak," tuturnya.
"Yaitu sekolah negeri yang bagus seperti apa yang diimpi-impikan karena apa, perjuangan anak saya nilai bagus itu nggak gampang," sambungnya.
Ketua Wali Murid 8113, Heru Narsono sebelumnya, mengatakan, pihaknya banyak menemui sejumlah pelanggaran dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 tahun 2020 junto SK Nomor 670 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru tahun Pelajaran 2020/2021 terhadap peraturan di atasnya yakni Permendikbud No 44 tahun 2019 tentang PPDB.
Baca Juga: Ogah Teruskan Program Ahok, Anies Disebut Hamburkan APBD
"Di mana dimulai dari jalur afirmasi kemudian jalur zonasi kemudian prestasi itu secara seleksi penerapan di lapangan bertentangan dengan Permendikbud 44 tahun 2019," ungkapnya.