Suara.com - Pasangan suami istri gadungan beserta dua pria ditangkap kepolisian Singapura setelah terbukti mengatur pernikahan palsu demi bisa mendapat akses tinggal di Negeri Singa.
Menyadur Channel News Asia (CNA), Rabu (19/8/2020), kabar itu disampaikan kepolisian Singapura lewat keterangan tertulis hari ini.
Pasutri gadungan yang telah dijebloskan ke penjara itu bernama Ng Wei Keong Jason (44), dan perempuan asal China, Zhang Fengyu (42).
Dalam investigasi polisi, praktik ilegal itu terjadi pada 2015. Saat itu, Zhang Fengyu menyewa jasa dua pria bernama Choo Yong Sheng dan Yap Junlian Eddie.
Baca Juga: Pernikahan Berujung Maut, Mertua dari Jakarta Bawa Corona ke Sukoharjo
Kedua pria Singapura itu ditugaskan Zhang untuk bisa memperpanjang masa tinggalnya di negara tersebut.
Zhang mengaku ingin tetap di Singapura setelah putranya menyelesaikan pendidikan.
Choo menawarkan Zhang untuk mengatur pernikahan palsu agar nantinya dia bisa tinggal di Singapura lebih lama.
Zhang bisa leluasa tinggal di Singapura apabila mendapatkan izin kunjungan jangka panjang (LTVP) di bawah sponsor "pasangan suami istri Singapura".
Pernikahan palsu itu akhirnya berlangsung pada 11 Juli 2016, di mana Zhang membayar kedua pria sebesar 10 ribu dolar Singapura.
Baca Juga: Merdeka Penuh Karya, Kado Gojek untuk Indonesia
Pasangan itu ditangkap oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan pada 16 Maret 2017.
Zhang dijatuhi hukuman penjara 3 bulan pada 2 Maret 2018. Sedangkan sang suami gadungan, Ng djatuhi hukuman enam bulan penjara pada 1 Agustus 2017.
Di sisi lain, dua pria selaku penyedia jasa nikah palsu, Yap dan Choo telah ditangkap pada 26 Juli 2018 dan 30 Januari 2019.
Choo Yong Sheng dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda $ tiga ribu dolar Singapura sebagai default dari 12 hari penjara pada 4 Agustus 2020.
Sementara Yap Junlian Eddie dipenjara selama delapan bulan dan denda $ dua ribu dolar Singapura sebagai default delapan hari penjara pada 12 Agustus .
Choo dijatuhi hukuman tiga bulan penjara lagi karena secara sukarela melukai petugas polisi dalam kasus perselisihan yang tidak terkait, menurut rilis berita.
Untuk pelanggaran mereka di bawah Undang-undang Imigrasi, mereka bisa menghadapi denda hingga S $ 10.000, maksimal 10 tahun penjara atau keduanya.