Palsukan Pernikahan Demi Tinggal di Singapura, Pasutri Gadungan Ditangkap

Rabu, 19 Agustus 2020 | 11:47 WIB
Palsukan Pernikahan Demi Tinggal di Singapura, Pasutri Gadungan Ditangkap
Ilustrasi pernikahan (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Zhang dijatuhi hukuman penjara 3 bulan pada 2 Maret 2018. Sedangkan sang suami gadungan, Ng djatuhi hukuman enam bulan penjara pada 1 Agustus 2017.

Di sisi lain, dua pria selaku penyedia jasa nikah palsu, Yap dan Choo telah ditangkap pada 26 Juli 2018 dan 30 Januari 2019.

Choo Yong Sheng dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda $ tiga ribu dolar Singapura sebagai default dari 12 hari penjara pada 4 Agustus 2020.

Sementara Yap Junlian Eddie dipenjara selama delapan bulan dan denda $ dua ribu dolar Singapura sebagai default delapan hari penjara pada 12 Agustus .

Baca Juga: Pernikahan Berujung Maut, Mertua dari Jakarta Bawa Corona ke Sukoharjo

Choo dijatuhi hukuman tiga bulan penjara lagi karena secara sukarela melukai petugas polisi dalam kasus perselisihan yang tidak terkait, menurut rilis berita.

Untuk pelanggaran mereka di bawah Undang-undang Imigrasi, mereka bisa menghadapi denda hingga S $ 10.000, maksimal 10 tahun penjara atau keduanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI