Palsukan Pernikahan Demi Tinggal di Singapura, Pasutri Gadungan Ditangkap

Rabu, 19 Agustus 2020 | 11:47 WIB
Palsukan Pernikahan Demi Tinggal di Singapura, Pasutri Gadungan Ditangkap
Ilustrasi pernikahan (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pasangan suami istri gadungan beserta dua pria ditangkap kepolisian Singapura setelah terbukti mengatur pernikahan palsu demi bisa mendapat akses tinggal di Negeri Singa.

Menyadur Channel News Asia (CNA), Rabu (19/8/2020), kabar itu disampaikan kepolisian Singapura lewat keterangan tertulis hari ini.

Pasutri gadungan yang telah dijebloskan ke penjara itu bernama Ng Wei Keong Jason (44), dan perempuan asal China, Zhang Fengyu (42).

Dalam investigasi polisi, praktik ilegal itu terjadi pada 2015. Saat itu, Zhang Fengyu menyewa jasa dua pria bernama Choo Yong Sheng dan Yap Junlian Eddie.

Baca Juga: Pernikahan Berujung Maut, Mertua dari Jakarta Bawa Corona ke Sukoharjo

Kedua pria Singapura itu ditugaskan Zhang untuk bisa memperpanjang masa tinggalnya di negara tersebut.

Zhang mengaku ingin tetap di Singapura setelah putranya menyelesaikan pendidikan.

Choo menawarkan Zhang untuk mengatur pernikahan palsu agar nantinya dia bisa tinggal di Singapura lebih lama.

Zhang bisa leluasa tinggal di Singapura apabila mendapatkan izin kunjungan jangka panjang (LTVP) di bawah sponsor "pasangan suami istri Singapura".

Pernikahan palsu itu akhirnya berlangsung pada 11 Juli 2016, di mana Zhang membayar kedua pria sebesar 10 ribu dolar Singapura.

Baca Juga: Merdeka Penuh Karya, Kado Gojek untuk Indonesia

Pasangan itu ditangkap oleh petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan pada 16 Maret 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI