Bunuh Ribuan Janin, Polda Hari Ini Reka Ulang Kasus Klinik Aborsi di Jakpus

Rabu, 19 Agustus 2020 | 11:46 WIB
Bunuh Ribuan Janin, Polda Hari Ini Reka Ulang Kasus Klinik Aborsi di Jakpus
Barang bukti kasus klinik aborsi di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus aborsi ilegal di Klinik dr SWS, Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat, hari ini.

"Siang ini kami akan melaksanakan rekonstruksi kasus aborsi yang kemarin kami ungkap 17 tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/8/2020).

Yusri mengungkapkan, seluruh tersangka akan dihadirkan dalam agenda kali ini. Rekonstruksi nantinya akan dihelat di Klinik dr. SWS, Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat.

"Kami akan melakukan rekonstruksi di TKP langsung di klinik di Raden Saleh untuk bisa memastikan lagi apa yang disampaikan oleh para tersangka dan para saksi-saksi," sambungnya.

Baca Juga: Anggota Samsat Jakarta Timur Meninggal, Polda Tepis Isu Terpapar Covid-19

Terkuak dari Kasus Lain

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus aborsi ilegal di Klinik dr SWS, Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat. Sebanyak 2.638 pasien tercatat telah menggugurkan kandungannya di klinik tersebut hanya dalam kurun waktu satu tahun terkahir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal tersebut berawal dari keterangan SS, tersangka sekaligus aktor utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap bos toko roti asal Taiwan Hsu Ming Hu (52) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada penyidik, SS mengaku mengugurkan kandungan hasil persetubuhan dengan Hsu Ming Hu pada tahun 2018 di Klinik dr SWS. Ketika itu, SS menggugurkan kandungannya lantaran sang bos tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Bahkan, Hsu Ming Hu lah yang memerintahkan dan membiayai SS untuk menggugurkan kandungannya dengan biaya operasional sekitar Rp 20 juta.

"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan berupa catatan-catatan para pasien dan beberapa bisa kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Salah satunya adalah tersangka (SS) dari Polda yang kemarin berhasil diungkap dalam pembunuhan kasus warga negara asing di Bekasi yang jenazahnya dibuang ke Subang," kata Tubagus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Praktik Aborsi Ilegal Klinik dr. SWS di Senen Jakpus

Dalam kasus klinik aborsi ilegal ini, polisi telah mengamankan 17 tersangka. Masing-masing tersangka berinisial dr SS, dr SWS, dr TWP, EM, AK, SMK, W, J, M, S, WL, AR, MK, WS, CCS, HR, dan LH.

Mereka masing-masing memiliki peran berbeda. Rinciannya, enam tersangka merupakan tenaga medis yakni dokter dan perawat.

Kemudian empat tersangka merupakan pengelola klinik yang berperan melakukan negosiasi, penerimaan dan pembagian uang.

Selanjutnya, empat tersangka memiliki tugas antar jemput pasien, membersihkan janin, menjadi calo, dan membelikan obat.

Sementara, tiga tersangka lainnya merupakan pasien yang melakukan aborsi.

"Sudah diamankan 17 orang tersangka. Terdiri dari medis; tiga orang dokter, satu orang bidan, dan dua orang perawat. Itu ada enam tenaga medis," ujar Tubagus.

Menurut Tubagus, berdasar hasil pemeriksaan diketahui bawah Klinik dr SWS telah beroperasi selama lima tahun terakhir.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 299 dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI