Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri akan mendalami dugaan aliran dana berupa gratifikasi atau suap dari Djoko Tjandra kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham).
Penelusuran tersebut dilakukan terkait kasus gratifikasi penghapusan atau pencabutan red notice Djoko Tjandra saat masih berstatus buron.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pihaknya tak menutup kemungkinan adanya dugaan aliran dana kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Namun, hal itu perlu ditelusuri terlebih dahulu oleh penyidik.
"Semua bisa terjadi, tetapi kembali penyidik kan menggali, mendalami terkait pencabutan (red notice) kalau memang perkara pencabutan ini sampai ada transkasinya mengalir uang kesana (Dirjen Imigrasi Kemenkumham) akan ditelusuri," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020).
Baca Juga: Hari Ini Djoko Tjandra dan Pejabat Imigrasi Diperiksa Bareskrim
"Kembali lagi penyidik akan follow the money kemana itu arah uang, dari pada saudara Djoko Tjandra dan saudari ADK (Anita Dewi Anggraeni Kolopaking) sendiri kemana mengalirnya," imbuh Awi.
Awi menyampaikan bahwa saat ini penyidik telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting.
Ia menyebut, siapa saksi yang akan hadir dalam pemeriksaaan tersebut nantinya menjadi wewenang Jhoni Ginting.
"Kan sudah saya bilang, suratnya kepada Dirjen, nanti siapa beliau yang diutus kita pada intinya penyidik cuman minta yang memiliki kompetensi dengan masalah pencabutan red notice," katanya.
Baca Juga: Diperiksa 7 Jam, Eks Lurah Grogol Dicecar Soal Pembuatan eKTP Djoko Tjandra
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menetapkan dua perwira tinggi Polri sebagai tersangka penerima gratifikasi berikatan dengan kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Keduanya yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan eks Kadiv Hubinter Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono ketika itu menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa 19 saksi dan melaksanakan gelar perkara pada Jumat (14/8) pagi.
"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Selaku penerima gratifikasi Brigjen Pol Prasetijo dan Irjen Pol Napoleon dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, Argo mengemukakan penyidik juga telah menetapkan dua orang tersangka selaku pihak pemberi gratifikasi kepada Brigjen Pol Prastijo dan Irjen Pol Napoleon.
Keduanya yakni Djoko Tjandra dan seorang pengusaha berinisial TS alias Tommy Sumardi.
Selaku pihak pemberi gratifikasi keduanya dipersangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman 5 tahun dan kemudian saat ini kita masih dalam proses penyidikan berikutnya setelah kita menetapkan tersangka," pungkas Argo.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dit Tipikor Bareskrim Polri langsung mencekal Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi untuk keluar negeri.
Argo ketika itu menyampaikan bahwasannya surat permohonan pencekalan terhadap tersangka Irjen Pol Napoleon dan Tommy telah disampaikan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 5 Agustus lalu.
"Tersangka TS dan NB dilakukan pencekalan 20 ke depan. Surat telah dikirim tanggal 5 Agustus 2020," kata Argo saat dikonfirmasi Minggu (16/8).