Suara.com - Perkumpulan Wali Murid 8113, Perkumpulan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan 6 orang tua wali murid menggugat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (19/8/2020), hari ini.
Penggugat menilai, PPDB DKI Jakarta banyak merugikan dan melanggar aturan.
"Pada hari ini mengajukan gugatan kami ke PTUN dengan termohon Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur DKI (Anies Baswedan)," kata Ketua Wali Murid 8113, Heru Narsono saat ditemui di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur.
"Adapun gugatan kami terkait adanya pelanggaran yang dilakukan oleh kepala dinas terkait PPDB 2020-2021 yang kita ketahui menjadi keramaian di medsos dan media," sambungnya.
Baca Juga: Ogah Teruskan Program Ahok, Anies Disebut Hamburkan APBD
Heru menjelaskan, pihaknya banyak menemui sejumlah pelanggaran dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 tahun 2020 junto SK Nomor 670 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru tahun Pelajaran 2020/2021 terhadap peraturan di atasnya, yakni Permendikbud No 44 tahun 2019 tentang PPDB.
"Di mana dimulai dari jalur afirmasi kemudian jalur zonasi kemudian prestasi itu secara seleksi penerapan di lapangan bertentangan dengan Permendikbud 44 tahun 2019," ungkapnya.
Heru menambahkan, banyak orang tua wali murid melapor bahwa mereka telah menjadi korban dari adanya proses PPBD DKI Jakarta.
Lebih lanjut, dengan adanya gugatan ini, Heru berharap sejumlah peraturan yang dianggap melanggar dalam PPDB DKI bisa diganti agar tak merugikan lagi ke depannya.
"Nanti dalam putusan peraturan-peraturan yang melanggar itu diperbarui diganti yang selaras dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019," tandasnya.
Baca Juga: Bandingkan dengan Ahok soal Kampung Akuarium, PDIP: Anies Gagal Total