Hakim Positif Corona, PN Jakarta Pusat Tetap Gelar Sidang Seperti Biasa

Rabu, 19 Agustus 2020 | 10:41 WIB
Hakim Positif Corona, PN Jakarta Pusat Tetap Gelar Sidang Seperti Biasa
ilustrasi Karangan Bunga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2020). (ANTARA/HO- Natha Satwa Nusantara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkonfirmasi positif terjangkit Covid-19.

Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono mengatakan, hakim yang terinfeksi virus Corona itu diketahui berdasarkan hasil test swab, Senin (18/8/2020) lalu. Namun, Bambang mengatakan, persidangan di kantor pengadilan tersebut tetap dibuka seperti biasa.

"Dapat kami sampaikan bahwa benar ada satu rekan hakim kami terpapar COVID-19, hal ini diketahui setelah yang bersangkutan melakukan tes swab," kata Bambang seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/8/2020).

Menurutnya, setelah mendapatkan hasil swab, pihak PN Jakpus langsung melakukan sterilisasi dengan cara menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan.

Baca Juga: Satu Hakim Positif Corona, PN Jakarta Pusat Tetap Gelar Persidangan

"Selanjutnya Bapak Ketua PN telah menginstruksikan pada hari Senin (17/8) kemarin dilakukan penyemprotan disinfektan ke ruangan tempat kerja hakim-hakim PN Jakarta Pusat," kata dia.

Menurut Bambang, Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis, juga telah melaporkan hal tersebut kepada Ketua Pengadikan Tinggi DKI Jakarta.

"Dan diarahkan untuk segera dilakukan tes swab untuk seluruh pimpinan pengadilan, hakim karie, hakim ad hoc, seluruh ASN Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang Insya Allah hari ini dengan mengirim surat kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk dilaksanakan segera tes swab tersebut," ungkap Bambang.

Bambang mengklaim, proses sidang tetap berjalan hari ini dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

"Dengan menjaga protokol kesehatan secara ketat, proses persidangan tetap dilaksanakan sambil menunggu hasil tes swab yang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," ujarnya. 

Baca Juga: Kasus Corona Kembali Meroket, Korea Selatan Perketat Pembatasan Sosial

Berbeda dengan PN Jakpus, PN Jakarta Barat sempat ditutup sementara selama sepekan sejak 4 Agustus 2020 karena salah seorang pegawai di bagian perdata terpapar Covid-19.

Namun, Bambang mengaku hingga kini belum ada keputusan apakah PN Jakpus akan ditutup sementara atau tidak setelah ada hakim terpapar virus Corona. 

"Apakah nantinya perlu untuk dilakukan 'lockdown' 14 hari sesuai protokol kesehatan atau kah tidak, akan kami infokan lebih lanjut," kata Bambang.

Angka Incidence Rate (IR) Covid-19 di Jakarta Pusat pada 23 Juli hingga 6 Agustus mencapai 45,31 atau yang tertinggi di Ibu Kota Jakarta.

Dengan kecepatan penularan tersebut, Jakarta Pusat menjadi zona merah penularan COVID-19 berdasarkan data IR virus ini. IR Covid-19 merupakan angka yang menggambarkan laju kasus baru pada populasi dan periode waktu tertentu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI