Namun, Bambang mengaku hingga kini belum ada keputusan apakah PN Jakpus akan ditutup sementara atau tidak setelah ada hakim terpapar virus Corona.
"Apakah nantinya perlu untuk dilakukan 'lockdown' 14 hari sesuai protokol kesehatan atau kah tidak, akan kami infokan lebih lanjut," kata Bambang.
Angka Incidence Rate (IR) Covid-19 di Jakarta Pusat pada 23 Juli hingga 6 Agustus mencapai 45,31 atau yang tertinggi di Ibu Kota Jakarta.
Dengan kecepatan penularan tersebut, Jakarta Pusat menjadi zona merah penularan COVID-19 berdasarkan data IR virus ini. IR Covid-19 merupakan angka yang menggambarkan laju kasus baru pada populasi dan periode waktu tertentu.
Baca Juga: Satu Hakim Positif Corona, PN Jakarta Pusat Tetap Gelar Persidangan