"Rumah yang dirusak adalah milik warga, dibangun sendiri, biaya sendiri. Setelah dirusak dan dibongkar warga tidak memiliki rumah tinggal dan hidup terlantar," ujar Akhmad.
"Tinggal di bawah pohon dan mendirikan rumah darurat. Tapi rumah darurat itu tadi pagi dibongkar lagi," imbuhnya.
Selain perlakuan intimidatif, dua masyarakat adat Besipae, yakni Korenelius Numley (64) dan Anton Tanu (18) mendapat tindakan kriminalisasi dari aparat kepolisian setempat. Mereka ditangkap tanpa surat dan alasan yang jelas.
"Kedua warga Besipae tersebut, diambil oleh enam anggota Brimbob, satu intel polisi dan Kepala UPTD Dinas Peternakan Propinsi Nusa Tenggara Timur," pungkasnya.
Baca Juga: Warga Besipae Diintimidasi Aparat: Diusir dan Ditembak Gas Air Mata