Suara.com - Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan atas tersangka John Kei berserta anak buahnya. Hari ini, Rabu (19/8/2020), kepolisian akan melimpahkan tersangka berserta barang buktinya ke pihak kejaksaan.
"Pagi ini akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan John Kei cs," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2020)
Menurut Yusri, kasus tersebut sudah P21. Dengan demikian, polisi tinggal melimpahkan kasus tersebut untuk segera disidangkan.
"Kita tahu bersama bahwa hari ini adalah tahap dua yang akan ada penyerahan dari tim penyidik dan tersangka, barang bukti kepada JPU dalam hal ini," sambungnya.
Baca Juga: Update Kasus John Kei, Polisi Klaim Lagi Sibuk Susun Berkas Perkara
Seperti diketahui, polisi menangkap 39 orang termasuk John Kei terkait kasus penyerangan terhadap kelompok Nus Kei yang terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang. Sementara, delapan orang anak buah John Kei lainnya masih diburu polisi alias berstatus buron.
Saat melakukan penyerangan di perumahan Green Lake City, Tangerang, pada Minggu, 21 Juni 2020, anak buah John Kei sempat melepaskan tembakan sebanyak tujuh kali di sekitar rumah Nus Kei.
Akibatnya, satu pengemudi ojek online bernama Andreansyah mengalami luka tembak pada bagian jempol kakinya.
Sebelum melakukan penyerangan di Green Lake, Tenggerang, di hari yang sama anak buah John Kei juga melakukan penyerangan terhadap kerabat Nus Kei, bernama Angki dan Yustus Corwing Rahakbau Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam penyerangan itu, Angki mengalami luka bacok pada jemarinya, sedangkan Yustus tewas usai dibacok dan dilindas.
Baca Juga: 3 Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyerangan John Kei Terhadap Nus Kei
Belakangan diketahui, kasus tersebut dipicu atas motif kekecewaan John Kei yang merasa dikhianati oleh Nus Kei terkait pembagian hasil penjualan tanah di Ambon.
Dalam kasus ini polisi mengamankan empat senjata api dan puluhan senjata tajam dari para tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Atas perbuatannya, John Kei dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Dalam perkara ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pun telah menggelar rekontruksi dengan memperagakan 67 adegan. Rekonstruksi itu digelar di lima lokasi berbeda.
Sebanyak tiga lokasi digelar di tempat kejadian langsung, yakni di PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical, Kelapa Gading, Jakarta Utara; The Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat; dan Markas John Kei di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat.
Sedangkan, dua lokasi lainnya yakni peristiwa yang terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang di gelar di halaman Polda Metro Jaya.