Dalam kasus ini polisi mengamankan empat senjata api dan puluhan senjata tajam dari para tersangka. Barang bukti tersebut di antaranya; 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Atas perbuatannya, John Kei dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengrusakaan, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Dalam perkara ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pun telah menggelar rekontruksi dengan memperagakan 67 adegan. Rekonstruksi itu digelar di lima lokasi berbeda.
Sebanyak tiga lokasi digelar di tempat kejadian langsung, yakni di PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical, Kelapa Gading, Jakarta Utara; The Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat; dan Markas John Kei di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Update Kasus John Kei, Polisi Klaim Lagi Sibuk Susun Berkas Perkara
Sedangkan, dua lokasi lainnya yakni peristiwa yang terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan Cluster Australia, Green Lake, Tanggerang di gelar di halaman Polda Metro Jaya.