Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengakui Pembelajaran Jarak Jauh atau PPJ sangat terkendala infrastruktur jaringan komunikasi yang belum merata di Indonesia.
Sehingga, Kemendikbud akhirnya membuka opsi pembukaan sekolah di zona kuning dan hijau pada masa pandemi COVID-19.
Pelaksana tugas Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud, Totok Suprayitno mengatakan, saat ini internet menjadi kebutuhan utama pelajar, bukan lagi infrastruktur jalan menuju sekolah.
"Sebelumnya kita worry (khawatir) dengan anak yang sekolah melewati sungai, lalu kita minta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) untuk membangun jembatan," kata Totok dalam diskusi SMRC, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga: Kemendikbud Ingin Pendidikan Militer Masuk Perkuliahan, Ini Kritik Aktivis
Untuk itu kerja sama Kemendikbud kini beralih ke Kementerian Komunikasi dan Informatika yang diakuinya sulit untuk mengadakan fasilitas internet dalam waktu singkat pada masa pandemi ini.
"Kendala ini memang nyata, konektivitas itu sulit. Paling tidak yang saya ikuti dua kali, komunikasi dengan Kominfo untuk internet, tapi itu bukan hal yang mudah dan cepat," ucapnya.
Totok mengakui pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning diputuskan pemerintah agar para siswa tidak kehilangan pelajaran yang merupakan hak dari anak.
"Kehilangan pengalaman belajar itu luar biasa dan sangat membahayakan. Dan itu sangat jauh berbahaya dari yang kita pikirkan," ucap Totok.
Sebelumnya, pemerintah memperbolehkan pembukaan sekolah di zona kuning dan hijau melalui Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yakni Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga: Kemendikbud Sosialisasikan Pelaksanaan Belajar Dari Rumah
SKB itu mengatur pembukaan sekolah harus melalui izin dan pengawasan yang ketat dari Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 setempat, dan yang paling penting persetujuan dari orang tua untuk mengembalikan pendidikan anaknya ke sekolah.