Suara.com - Sebuah akun Facebook menyebut bahwa perusahaan pencetak uang baru Rp 75000 adalah PT Pura Group Indonesia.
Warganet itu juga menyebut bahwa pemilik perusahaan adalah seorang pengusaha China bernama Jacobus Busono. Benarkah?
Akun bernama DheDhewor membagikan sebuah tangkapan layar unggahan pengguna Facebook Rini Yuniarty.
Ia bertanya soal kebenaran kabar yang memuat narasi sebagai berikut:
Baca Juga: Kemunculannya di Uang Baru Bikin Heboh, Ini 5 Fakta Unik Suku Tidung
"Nama PT.PURA BARUTAMA lagi hangat diperbincangan.
Inilah perusahaan yg mendapat orderan mencetak uang baru.
Bertempat di Kudus, perusahaan milik pengusaha China bernama Jacobus Busono.
Yang sudah punya uang baru coba cek Hologramnya? Apakah tertulis PT.PURA?
Ngomong ngomong kemana PERURI, apakah PERURI sudah kehilangan fungsinya sebagai pencetak uang negara?!"
Baca Juga: Diburu Publik, Ini 7 Kantor BI yang Masih Terima Tukar Uang Rp 75.000
Lantas benarkah jika uang baru Republik Indonesia dicetak oleh PT Pura Barutama?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -jaringan Suara.com, klaim yang menyebut bahwa PT Pura Barutama adalah pencetak uang baru di Indonesia adalah klaim yang salah.
Pura Group bukan merupakan perusahaan pencetak uang. Menyadur dari puragroup.com, mereka adalah kumpulan perusahaan yang bergerak di bidang pencetakan dan pengemasan (offset, rotograbure), pembuatan kertas produksi, kertas berpengaman, kertas ijazah, dan kertas uang.
Selain itu mereka juga membuat segala jenis box, hologram, smartcard atau kartu perdana ponsel, kartu isi ulang pulsa, microchip, e-tol, dan e-card. Perusahaan itu juga bergerak di bidang pembuatan rekayasa mesin dan beberapa unit produksi lain.
Dalam kata lain, Pura Group bubkan merupakan perusahaan pencetak uang melainkan perusahaan penyedia bahan-bahan pembuatan uang kertas.
Selain memasok sebagian kebutuhan kertas uang di Indonesia, hasil produksi dari PT Pura juga digunakan untuk kebutuhan kertas di negara lain seperti Indoa, Vietnam, Nepal, dan Honduras.
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) secara resmi mengeluarkan uang pecahan khusus dengan nominal Rp 75.000 pada Senin (17/8/2020).
Uang tersebut dicetak oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 06 tahun 2019, Peruri memiliki tugas utama untuk mencetak uang Republik Indonesia sesuai dengan pesanan dari BI.
Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) & (2) No.7 Th.2011 tentang Mata Uang (UU MU), jelas dan tegas disebutkan bahwa Pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia.
Pencetakan Rupiah sebagaimana dimaksud dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah yang dalam hal ini adalah Peruri.
Kesimpulan
Klaim tentang uang baru yang dicetak oleh PT Pura Barutama adalah klaim yang menyesatkan. Unggahan itu termasuk dalam kategori misleading content yang terjadi ketika sebuah konten dibuat dengan beberapa pelintiran utntuk menjelekkan pihak tertentu.