CEK FAKTA: Benarkah Uang Baru Dicetak oleh PT Pura Barutama?

Rabu, 19 Agustus 2020 | 08:43 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Uang Baru Dicetak oleh PT Pura Barutama?
Sejumlah warga menunjukkan uang baru pecahan Rp75.000 saat penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI), Tegal, Jawa Tengah, Selasa (18/8/2020). [ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penjelasan

Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -jaringan Suara.com, klaim yang menyebut bahwa PT Pura Barutama adalah pencetak uang baru di Indonesia adalah klaim yang salah.

Pura Group bukan merupakan perusahaan pencetak uang. Menyadur dari puragroup.com, mereka adalah kumpulan perusahaan yang bergerak di bidang pencetakan dan pengemasan (offset, rotograbure), pembuatan kertas produksi, kertas berpengaman, kertas ijazah, dan kertas uang.

Selain itu mereka juga membuat segala jenis box, hologram, smartcard atau kartu perdana ponsel, kartu isi ulang pulsa, microchip, e-tol, dan e-card. Perusahaan itu juga bergerak di bidang pembuatan rekayasa mesin dan beberapa unit produksi lain.

Baca Juga: Kemunculannya di Uang Baru Bikin Heboh, Ini 5 Fakta Unik Suku Tidung

Dalam kata lain, Pura Group bubkan merupakan perusahaan pencetak uang melainkan perusahaan penyedia bahan-bahan pembuatan uang kertas.

Selain memasok sebagian kebutuhan kertas uang di Indonesia, hasil produksi dari PT Pura juga digunakan untuk kebutuhan kertas di negara lain seperti Indoa, Vietnam, Nepal, dan Honduras.

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) secara resmi mengeluarkan uang pecahan khusus dengan nominal Rp 75.000 pada Senin (17/8/2020).

Uang tersebut dicetak oleh Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 06 tahun 2019, Peruri memiliki tugas utama untuk mencetak uang Republik Indonesia sesuai dengan pesanan dari BI.

Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) & (2) No.7 Th.2011 tentang Mata Uang (UU MU), jelas dan tegas disebutkan bahwa Pencetakan Rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia.

Baca Juga: Diburu Publik, Ini 7 Kantor BI yang Masih Terima Tukar Uang Rp 75.000

Pencetakan Rupiah sebagaimana dimaksud dilaksanakan di dalam negeri dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana Pencetakan Rupiah yang dalam hal ini adalah Peruri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI