Hari Ini Djoko Tjandra dan Pejabat Imigrasi Diperiksa Bareskrim

Rabu, 19 Agustus 2020 | 07:57 WIB
Hari Ini Djoko Tjandra dan Pejabat Imigrasi Diperiksa Bareskrim
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa Djoko Tjandra dan pihak dari Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) terkait sengkarut kasus surat jalan palsu dan penghapusan red notice, Rabu (19/8/2020) hari ini.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan oleh penyidik Subdit V Dit Tipidum Bareskrim Polri sekira pukul 10.00 WIB.

Kali ini, Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu alias surat sakti yang diterbitkan tersangka Brigjen Pol Prasetijo Utomo saat masih menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

"Atas nama Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) diperiksa pukul 10.00 WIB di Subdit V, sebagai tersangka pada kasus 263 ayat 2 KUHP (surat jalan palsu)," kata Ferdy saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Diperiksa 7 Jam, Eks Lurah Grogol Dicecar Soal Pembuatan eKTP Djoko Tjandra

Sementara itu, Ferdy menyampaikan bahwa pihak dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus penghapusan atau pencabutan red notice Djoko Tjandra saat masih berstatus buronan.

Hanya saja, Ferdy tidak merinci siapa nama pejabat dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham yang akan diperiksa itu.

"Diperiksa sebagai saksi terkait pencabutan red notice saudara Joko Soegiarto Tjandra," katanya.

Skandal Surat Sakti

Dalam skandal kasus surat jalan palsu alias surat sakti Djoko Tjandra, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra.

Baca Juga: Ikut Jaksa Pinangki Temui Djoko Tjandra, Pria Berinisial R Masih Misterius

Penetapan status tersangka terhadap Djoko Tjandra dilakukan oleh penyidik usai memeriksa sejumlah saksi dan melaksanakan gelar perkara, pada Jumat (14/8).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI