"Tinggal di bawah pohon dan mendirikan rumah darurat. Tapi rumah darurat itu tadi pagi dibongkar lagi," imbuhnya.
Selain perlakuan intimidatif, dua masyarakat adat Besipae, yakni Korenelius Numley (64) dan Anton Tanu (18) mendapat tindakan kriminalisasi dari aparat kepolisian setempat. Mereka ditangkap tanpa surat dan alasan yang jelas.
"Kedua warga Besipae tersebut, diambil oleh enam anggota Brimbob, satu intel polisi dan Kepala UPTD Dinas Peternakan Propinsi Nusa Tenggara Timur," katanya menambahkan.
Baca Juga: Rumah Dirusak, Warga Besipae Diusir Aparat saat Tinggal di Bawah Pohon