Suara.com - Pelapor 2 Youtuber Medan yang unggah konten video 'polisi tunggak pajak' ternyata anggota kepolisian sendir. Si polisi merasa dirugikan dengan konten mereka.
Kedua Youtuber itu adalah Benny Hasibuan pemilik channel Benni Eduward dan Joniar Nainggolan pemilik channel Joniar News Pekan.
Mereka jadi tersangka setelah menyebarkan konten video bermuatan unsur hoaks dan melanggar UU ITE di akun YouTube.
"Keduanya ditetapkan tersangka atas pelanggaran yang menerbitkan video yang korbannya merasa keberatan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020) malam.
Baca Juga: Umumkan Tunggakan Pajak Orang, Youtuber Medan Jadi Tersangka Kasus UU ITE
Martuasah Tobing menjelaskan sang pelapor adalah anggota polisi. Sang pelapor bernama Johansen Ginting, yang merasa dirugikan atas video yang disebar oleh tersangka.
Dalam video yang dimuat di akun milik keduanya, dengan nama JONIAR NEWS PEKAN disebutkan jika Johansen Ginting menunggak pajak kendaraan.
"Setelah menerima laporan korban dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi petugas pajak, diketahui bahwa korban membayar pajak tepat waktu," ujar Martuasah Tobing.
Dijelaskan Martuasah, korban mendapati bahwa video yang memuat tentang dirinya yang dituding menunggak pajak tersebut diambil oleh tersangka pada Selasa (11/8/2020) di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
Johansen Ginting mengetahui video tentang dirinya yang di upload oleh para tersangka dari saksi M Saleh Lubis yang tengah membuka YouTube bersama saksi lain bernama Hanafi Tanjung.
Baca Juga: Monetisasi Channel Youtube Belum Disetujui? 3 Hal Ini Bisa Jadi Penyebabnya
Oleh keduanya, video tersebut disampaikan kepada Johansen Ginting. Merasa keberatan dan dirugikan, korban membuat laporan polisi.
"Dalam video itu, terlapor mengatakan jika sepeda motor BK 1212 JG, Rp 3,7 juta 'Nunggak Pajak'," ungkapnya.
Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut Martuasah, dengan memanggil saksi dari pihak kantor pajak dan pemeriksaan dari saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara, maka kedua terlapor ditetapkan tersangka.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946.
"Kedua tersangka terancam pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.