Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono membenarkan bahwa almarhum Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin atau jaksa Fedrik terinfeksi Covid-19.
Hal tersebut merujuk pada hasil tes cepat (rapid test) dan tes swab yang dijalani Fedrik.
"Ternyata yang bersangkutan terpapar Covid-19 sehingga dilakukan perawatan maksimal hingga akhirnya meninggal dunia, Senin kemarin," kata Hari di Kantor Kejaksaan Agung, seperti dilansir Antara, Selasa (18/8/2020).
Namun demikian, penyebab meninggalnya Fedrik Adhar adalah karena komplikasi penyakit gula darah.
Baca Juga: Kejari Jakut Ditutup Usai Jaksa Kasus Novel Meninggal Terpapar Corona
"Saya mendapat laporan, sore kemarin almarhum meninggal disebabkan komplikasi penyakit gula darah," kata Hari.
Dia menambahkan pada awalnya, saat Idul Adha, almarhum melakukan perjalanan dari Jakarta ke Baturaja, Sumatera Selatan.
"Saat itu almarhum merasa sakit," katanya.
Kemudian almarhum kembali ke Jakarta dan didiagnosa sakit.
Di RS, Fedrik menjalani rapid test dan tes swab.
Baca Juga: Tiga Hari Sebelum Meninggal Jaksa Fedrik Pasang Ventilator
Dari hasil tes tersebut, Fedrik dinyatakan positif tertular Covid-19.
"Jumat (14/8) hingga Minggu (16/8) sudah menggunakan ventilator. Hari Senin (17/8) beliau meninggal dunia," katanya.
Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Senin (17/8).
Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin merupakan Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Nama Fedrik dikenal publik setelah dia menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.