Suara.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan Direktur Rumah Sakit Kalbu Intan Medika, dr Hendry Tjan sebagai tersangka dalam kasus penipuan cek kosong senilai Rp 1,6 miliar, Selasa (18/8/2020).
Dr Hendri Tjan dilaporkan CEO Toko Dunia Lampu Fendi Yanto alias Afen yang merasa ditipu karena tersangka membayar utang pembelian material listrik untuk bangunan Rumah Sakit Kalbu Intan Medika senilai Rp 1,6 miliar dengan cek kosong.
Direktur Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Budi Hermawan kepada wartawan membenarkan jika dr Hendry Tjan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penipuan cek kosong.
"Ya, memang benar dia (dr Hendri Tjan) ada yang lapor masalah pembelian peralatan-peralatan listrik, tapi belum dibayar meskipun mereka sudah bertemu. Hasil penyelidikan kita, ya memenuhi unsur pidana," ujar Budi, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga: Keluar Duit Rp 10 M Tapi Kalah PK, Sutedja Ancam Polisikan 4 Pengacara
Budi menjelaskan, bahwa dr Hendri Tjan kini telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara.
"Hari ini, kita panggil dr Hendri Tjan sebagai tersangka. Sekarang dia sedang kita periksa," kata Budi.
Namun, menurut Budi, hingga saat ini dr Hendry Tjan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Ditreskrimum Polda Kep Bangka Belitung
"Kasus ini, dilaporkan oleh pemilik Toko Dunia Lampu sejak Maret silam. Untuk penahanan nanti itu keputusan penyidik," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan penyidik menjerat dr Hendri Tjan melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 tentang Penipuan dan Penggelapan.
Baca Juga: Tagihan Rp 9,1 Juta, 12 Orang Kabur usai Santap Makanan di Restoran
"Dia pernah membayar pakai cek tunai, hanya saja ceknya ditolak oleh bank karena rekeningnya kosong. Inilah masuk dalam penipuan," katanya lagi.
Sementara Marah Rusli selaku kuasa hukum tersangka dr Hendry Tjan mengatakan, kehadirannya ke Mapolda Babel untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan.
"Kami selaku kuasa hukum akan melakukan permohonan agar klien kami tidak ditahan, karena dokter Hendry tenaganya sangat dibutuhkan dalam suasana COVID -19 saat ini. Maka itu permohonan sudah kami ajukan dengan jaminan kami sebagai pengacara maupun SK - SK dari gubernur," ujar Marah Rusli.
Kata dia, jika kliennya dalam masalah ini ada niat untuk membayar utang dengan sisanya dilakukan pencucian.
"Namun saudara pelapor minta bayar Rp 1 miliar, laporan berjalan kurang lebih 3-4 bulan, selama ini kami berupaya untuk perdamaian. Sudah ada upaya membayar Rp 300 juta dulu. Namun sisanya ditunda, pihak pelapor tidak mau. Yang jelas klien kami mengakui dan siap membayar," terangnya.
Kontributor : Wahyu Kurniawan