Maju Lagi Jadi Petahana, Gubernur Kepri Isdianto Cuti 26 September

Selasa, 18 Agustus 2020 | 23:17 WIB
Maju Lagi Jadi Petahana, Gubernur Kepri Isdianto Cuti 26 September
Plt Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto. (Batamnews.co.id-jaringan Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Isdianto akan cuti sebagai kepala daerah mulai 26 September 2020. Karena mencalonkan diri pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 9 Desember 2020.

Kepala daerah yang ikut kontestasi Pilkada Serentak 2020 memang wajib cuti pada masa kampanye.

Selain Gubernur, katanya, Bupati dan Wali Kota yang maju di pemilihan bupati/pemilihan wali kota juga ikut cuti.

"Untuk cuti kampanye otomatis pada 26 September 2020. Posisi saya akan diganti Pejabat Sementara (Pjs) dari Kemendagri. Sementara bupati/wali kota diambil alih Pjs dari lingkungan Pemprov Kepri," kata Isdianto di Tanjungpinang, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Staf Khusus Gubernur Kepulauan Riau Isdianto Positif Corona

Penunjukkan Pjs dimaksud agar roda pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan normal meski ditinggal sementara oleh kepala daerah.

Lebih lanjut, ia menyampaikan Pilkada Serentak 2020 di Kepri bakal diikuti enam kabupaten/kota, kecuali Kota Tanjungpinang.

Para petahana di lima kabupaten/kota turut serta dalam pilkada serentak tersebut, yakni Pilkada Kota Batam, Pilkada Kabupaten Karimun, Pilkada Kabupaten Lingga, Pilkada Kabupaten Bintan dan Pilkada Kabupate Anambas.

"Khusus Kabupaten Natuna, kepala daerahnya tidak maju lagi," ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Kepri Arison menyampaikan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), calon yang masih menjabat sebagai kepala daerah diwajibkan untuk cuti selama pelaksanaan masa kampanye Pilkada Serentak 2020.

Baca Juga: Gubernur Kepulauan Riau Isdianto Sembuh dari Virus Corona

"Itu merupakan syarat mutlak sebagai calon yang maju Pilkada. Kalau kepala daerah diwajibkan cuti, sementara ASN dan anggota legislatif syaratnya harus mengundurkan diri," jelasnya.

Arison menerangkan, kandidat yang masih berstatus sebagai kepala daerah diwajibkan mengambil masa cuti pada masa kampanye mulai 26 September hingga 5 Desember, sehingga kandidat yang mencalonkan akan cuti dari jabatannya adalah selama 71 hari.

"Dengan begitu, kami harapkan usulan cuti itu dilakukan sebelum masa kampanye,” ungkap Arison.

Lanjutnya, sesuai dengan PKPU No 5/2020, tahapan pendaftaran pilkada akan dimulai pada 28 Agustus - 3 September untuk pengumuman pendaftaran paslon. Lalu, pendafataran dibuka selama dua hari 4-6 September.

Pengumuman dokumen paslon dan tanggapan serta masukan masyarakat pada 4-8 September, pemeriksaan kesehatan 4-11 September, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 11-12 September.

Kemudian, tahap verifikasi syarat calon berlangsung pada 6-12 September. Dilanjutkan pengumuman dokumen perbaikan syarat calon 14-22 September penyerahan perbaikan syarat calon 13-16 September, dan verifikasi perbaikan syarat calon 16-22 September. Penetapan Paslon pada 23 September, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon 24 September 2020. (Antara)

REKOMENDASI

TERKINI