Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin membuka kemungkinan akan membubarkan lomba 17 Agustus.
Namun ada kondisi tertentu yang membuat tindakan itu bisa diambil.
Arifin menjelaskan, pembubaran akan dilakukan pada kegiatan lomba 17 Agustus yang membuat keramaian.
Pasalnya karena penyebaran virus Covid-19, kerumunan sampai saat ini masih dilarang.
Baca Juga: Langsung Hormat, Viral Kakek 85 Tahun Mendadak Bangun Nonton Upacara di TV
"Jangan sampai nanti tetap melakukan (lomba 17 Agustus yang memicu kerumunan orang) dan akhirnya kami terpaksa membubarkan karena melanggar protokol kesehatan," ucapnya, Rabu (12/8/2020) kemarin.
Arifin menilai lomba 17 Agustus yang biasa diadakan masyarakat memungkinkan pelanggaran terhadap aturan jaga jarak. Demi menekan angka penularan, ia mengimbau agar masyarakat tidak membuat acara yang membuat kerumunan.
"Jadi, lomba-lomba yang menciptakan kerumunan sebaiknya dihindari," jelasnya.