Suara.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengritisi rencana pembangunan hunian di kawasan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.
Menurutnya, ketika proyek rampung rumah yang dibangun Pemprov DKI itu tidak bisa dibeli warga.
Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), wilayah Kampung Akuarium bukan diperuntukkan sebagai hunian. Karena itu ia membebaskan lahan yang sudah ditempati warga itu saat ia memimpin ibu kota.
"Rumahnya (yang dibangun) enggak bisa dijual (ketika sudah jadi)," ujar Ahok saat dihubungi Suara.com, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga: Soal Kampung Akuarium, Ahok: Orang Lain Boleh Langgar Aturan, Saya Tidak
Wilayah Kampung Akuarium sesuai Perda itu memiliki zonasi warna merah. Karena itu Ahok menyebutnya lahan itu hanya bisa digunakan untuk bangunan pemerintahan.
"Kalau merah harusnya Nggak bisa (dibangun hunian)," katanya.
Namun ia tidak ingin menyimpulkan lebih jauh soal proyek ini menyalahi Perda atau tidak. Ahok meminta agar hal ini ditanyakan langsung kepada DPRD DKI.
"Saya tidak tahu juga. Tanya ke DPRD saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun Kampung Akuarium mulai September 2020 untuk menjalankan amanat Keputusan Gubernur DKI nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Baca Juga: Bandingkan dengan Ahok soal Kampung Akuarium, PDIP: Anies Gagal Total
Dalam Kepgub itu, Kampung Akuarium menjadi kampung yang diprioritaskan untuk ditata oleh gugus tugas itu.