Baru 23 Hari Gabung Teroris Mujahidin Indonesia Timur, Ummu Syifa Diciduk

Selasa, 18 Agustus 2020 | 20:21 WIB
Baru 23 Hari Gabung Teroris Mujahidin Indonesia Timur, Ummu Syifa Diciduk
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono saat menggelar konferensi pers soal skandal surat sakti Brigjen Prasetijo Utomo yang terbitkan untuk buronan Djoko Tjandra. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap terduga teroris berinisial L alias Ummu Syifa (28).

Perempuan tersebut merupakan istri dari pimpinan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Ali Kalora.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan bahwa L ditangkap di Jembatan Puna, Kasiguncu, Poso Pesisir Selatan, Sulawesi Tengah, pada 29 Juli 2020 lalu.

“Yang bersangkutan adalah istri DPO atas nama Ali Kalora, amir (pimpinan) MIT,” kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Sepak Terjang Ummu Syifa, Istri Ali Kolara Kepala Mujahidin Indonesia Timur

Berkenaan dengan itu, Awi menjelaskan bahwa L telah bergabung dengan kelompok MIT selama 23 hari.

Dia turut berperan menyembunyikan informasi terkait keberadaan kelompok MIT.

"Menyembunyikan informasi tentang keberadaan kelompok teroris yang sudah ditetapkan di dalam daftar pencarian orang,” ujar Awi.

Selain menangkap L, di waktu yang bersamaan tim Densus 88 Antiteror turut mengamankan terduga teroris berinisial YS Kalora (21).

Dia ditangkap di Jalan Trans Poso - Napu Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Densus Tangkap Ummu Syifa, Istri Pentolan Teroris Mujahidin Indonesia Timur

"Keterlibatannya diantaranya mengantarkan Iman (Kap) ke daerah Tangkura untuk bergabung dengan kelompok MIT. Berencana mengantarkan uang sebesar Rp1.590.000 dan makanan (kue) kepada kelompok MIT," ungkap Awi.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme.

Mereka diancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI