Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme.
Mereka diancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.