Baru 23 Hari Gabung Teroris Mujahidin Indonesia Timur, Ummu Syifa Diciduk

Selasa, 18 Agustus 2020 | 20:21 WIB
Baru 23 Hari Gabung Teroris Mujahidin Indonesia Timur, Ummu Syifa Diciduk
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono saat menggelar konferensi pers soal skandal surat sakti Brigjen Prasetijo Utomo yang terbitkan untuk buronan Djoko Tjandra. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme.

Mereka diancaman pidana penjara paling lama seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI