Hukum Menginjak Bendera Merah Putih, Bisa Didenda sampai Rp 500 Juta

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 18 Agustus 2020 | 19:53 WIB
Hukum Menginjak Bendera Merah Putih, Bisa Didenda sampai Rp 500 Juta
Sekelompok wanita duduki dan injak-injak bendera merah putih (IG/nenk_update)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta, setiap orang yang:

  1. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b.
  2. Dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf d.
  3. Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Itu dia hukum pidana injak Bendera Merah Putih yang perlu diketahui masyarakat. Dengan mengetahui aturan ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang menyalahgunakan penggunaan Bendera Negara.

Kontributor : Theresia Simbolon

Baca Juga: Tak Ada Bendera Merah Putih di Alun-alun Rembang, Ganjar: Pemkab Abai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI