Suara.com - Seorang perempuan di Singapura dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun karena melempar bayinya yang baru lahir ke saluran sampah dari lantai tiga apartemennya.
Menyadur Channel News Asia, Selasa (18/8/2020), ibu berusia 27 tahun ini sengaja melempar anaknya dengan tujuan untuk membunuhnya.
Pengadilan setempat pada Selasa (18/8), menyatakan perempuan asal daerah Bedok Utara ini bersalah atas perbuatannya pada 7 Januari lalu.
Pengacara dari perempuan yang tidak disebutkan namanya ini mengatakan perbuatan ibu baru itu dipicu karena pelaku tidak mengetahui kehamilannya.
Baca Juga: Kampanye Kurangi Sampah Makanan Dianggap Ekstrem, Restoran Ini Diprotes
"(Dia) tidak siap menghadapi situasi tersebut," menambahkan ibu ini telah didiagnosis menderita depresi pascapersalinan.
Akibat dilempar oleh ibunya, bayi laki-laki ini menderita patah tulang selangka. Adapun ia kini tengah dirawat oleh orang tua angkat.
Pengadilan menjelaskan insiden ini bermula ketika pelaku yang tidak menyadari tengah hamil, melahirkan pada 7 Januari dini hari.
Perempuan ini disebutkan telah berbulan-bulan tak mengalami menstruasi. Ia terkadang berpikir akan kemungkinan hamil, namun ia terlalu ambil pusing hingga akhirnya ia melahirkan.
Ibu ini melahirkan di toilet apartemennya. Merasa tidak siap, pelaku kemudian membungkus jabang bayi yang baru lahir dengan kantong plastik, lalu mengikatnya.
Baca Juga: Canggih! Pembangkit Listrik tenaga Sampah Pertama RI Beroperasi di Surabaya
Dia menyadari sang bayi masih terus bergerak di dalam kantong tersebut, namun ia "ingin segera menyingkirkannya."