Densus Tangkap Ummu Syifa, Istri Pentolan Teroris Mujahidin Indonesia Timur

Selasa, 18 Agustus 2020 | 19:51 WIB
Densus Tangkap Ummu Syifa, Istri Pentolan Teroris Mujahidin Indonesia Timur
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono saat menggelar konferensi pers soal skandal surat sakti Brigjen Prasetijo Utomo yang terbitkan untuk buronan Djoko Tjandra. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Densus 88 tangkap L alias Ummu Syifa, istri Ali Kalora, pemimpin teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Ummu Syifa yang berusia 28 tahun itu ditangkap di Jalan Trans Poso Sulawesi pada 29 Juli 2020.

Hal itu dipastikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

"Istri Ali Kalora ditangkap pada Rabu 29 Juli 2020," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Ummu Syifa memiliki peran dalam menyembunyikan informasi tentang keberadaan para anggota MIT.

Baca Juga: Dua Petani di Poso Diduga Disandera MIT, Satu Ditemukan Tewas Ditusuk

Syifa telah bergabung bersama kelompok MIT selama 23 hari.

"Ada dua barang bukti yang disita dari L alias Ummu Syifa," katanya.

Di hari yang sama, Densus 88 juga menangkap tersangka lainnya yakni inisial YS di Jalan Trans Poso-Napu Desa Tangkura, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Dalam tindak pidana terorisme, YS berperan mengantarkan Iman ke daerah Tangkura untuk bergabung dengan kelompok MIT.

"YS juga berencana mengantarkan uang sebesar Rp 1.590.000 dan makanan berupa kue kepada kelompok MIT," katanya.

Baca Juga: 14 DPO Anggota MIT Belum Tertangkap, Kapolri Perpanjang Operasi Tinombala

Awi mengungkapkan selama rentang waktu 1 Juni hingga 12 Agustus 2020, Densus 88 telah menangkap 72 orang anggota kelompok teroris di 13 wilayah.

Tiga belas wilayah itu yakni Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, NTB, Kalimantan Barat, Maluku dan Gorontalo.

Penangkapan terhadap para pelaku terorisme dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya aksi teror di Tanah Air.

Para tersangka dikenakan dengan Pasal 15 jo Pasal 7 dan Pasal 13 huruf C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI