Suara.com - Polda Sumatera Barat siap menghadapi praperadilan yang bakal diajukan Bupati Agam Indra Catri, terkait penetapan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI, Mulyadi.
Polda Sumbar menghormati langkah praperadilan yang ditempuh Indra Catri.
"Kalau praperadilan itu kan hak dari tersangka atau para pihak yang merasa dirugikan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Satake menegaskan, sejauh ini Polda Sumbar telah melaksanakan penyidikan secara profesional.
Baca Juga: Tak Setuju Jerinx Dipenjara, Jansen Demokrat: Pejabat Kita Lebih Ngawur
Penetapan Indra Catri sebagai tersangka telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh tim penyidik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Salah satu alasan kuat penyidik dalam menetapkan Indra Catri sebagai tersangka adalah keterangan dari saksi mahkota.
Serta, ada juga beberapa saksi-saksi lain yang menyebutkan keterlibatan Indra Catri dalam kasus tersebut.
Kecuali itu, lanjut Satake, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli ITE (informasi dan transaksi elektronik), dan ahli bahasa.
"Kita juga ada saksi petunjuk," ucap dia saat dihubungi Padang Kita—jaringan Suara.com—melalui sambungan telepon, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Respons Bupati Agam Indra Catri
Penetapan tersangka tersebut, tambah Satake, juga berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumbar dan didukung oleh hasil pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik (Labfor) digital Mabes Polri.
"Selain saksi-saksi, kan juga ada hasil Labfor dan hasil gelar perkara," ujar Satake.
Pemeriksaan Perdana
Selain Indra Catri, pada 10 Agustus lalu, Polda Sumbar juga menetapkan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi.
Besok, Rabu (19/8/2020) penyidik Polda Sumbar mengagendakan pemeriksaan perdana terhadap Indra Catri sebagai tersangka.
Sebelumnya, penyidik Polda telah menuntaskan berkas perkara dengan tiga tersangka dalam kasus yang sama.
Selain perlawanan lewat jalur hukum, Indra Catri, kandidat calon Wakil Gubernur pada Pilkada Sumbar 2020 dari Partai Gerindra ini, juga melayangkan protes ke Kapolri. Protes ini disampaikan oleh DPP Gerindra.
Ragukan Alat Bukti
Sebelumnnya, Kuasa Hukum Bupati Agam Indra Catri, Ardyan mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka kepada kliennya terlalu prematur.
Sebab, menurutnya, penetapan tersangka ujaran kebencian itu tak didukung dua alat bukti yang cukup.
"Kita masih meragukan kecukupan dan kelengkapan alat bukti itu. Jadi keraguan kita itulah yang akan kita uji secara materil di pengadilan melalui praperadilan," kata Ardyan, Senin (17/8/2020).
Ardyan mengatakan, ada beberapa kejanggalan soal penetapan kliennya sebagai tersangka.
Kejanggalan itu, kata dia, terkait alat bukti yang menjadi dasar penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Pada surat penetapan, lanjut dia, kliennya ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan alat bukti keterangan ahli dan keterangan tersangka sebelumnya.
Surati Kapolri
Sementara, kata Ardyan, dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka itu harus didukung oleh dua alat bukti yang cukup.
Ardyan beranggapan, dua alat bukti yang menjerat kliennya masih prematur.
Ditambahkannya, selain upaya praperadilan, pihaknya juga mempersiapkan langkah untuk menyurati Kapolri dan Bareskrim untuk meninjau penetapan tersangka terhadap Bupati Agam Indra Catri tersebut.
"Kita sudah siapkan semua, tinggal keputusannya dari Pak Indra Catri. Kita sebagai kuasa hukum tentu menunggu dari pemberi kuasa. Kalau masukkan kata Pak IC, kita masukkan sekarang,” katanya.
Sementara itu, terkait pemanggilan dan pemeriksaan Indra Catri sebagai tersangka, kata Ardyan, kliennya akan hadir memenuhi panggilan polisi.
Dia akan mendampingi langsung saat pemanggilan dan pemeriksaan Indra Catri besok.
"Beliau sangat kooperatif dan bersedia kapan saja dipanggil dan diperiksa oleh polisi sejak awal beliau disangkutpautkan dengan persoalan ini," ujar Ardyan.
Mangkir dari Panggilan
Sedangkan terkait Sekda Agam, Martias Wanto yang mangkir ketika panggilan polisi, dia menjelaskan Martias tidak hadir karena memang ada kunjungan dinas keluar daerah.
Selain itu, sebagai kuasa hukum, dia juga telah menjelaskan dan memberikan keterangan kepada polisi soal kliennya tidak dapat hadir karena tugasnya sebagai pejabat publik.
"Beliau ini kan pejabat publik, yang bertanggung jawab juga atas jalannya pemerintahan. Beliau ini sangat kooperatif. Tidak mungkin kan sebagai Sekda dia akan melarikan diri. Kita tunggu jadwal pemanggilan kedua."
Sementara itu, Mulyadi, anggota DPR yang juga kandidat calon Gubernur Sumbar dari Partai Demokrat dan PAN, mengaku telah memaafkan Indra Catri.
Dia menyebut Indra Catri adalah sahabatnya. Namun, karena kasus pencemaran nama baik lewat media sosial facebook tersebut telah masuk ranah hukum, Mulyadi mengaku tak mau ikut campur.