Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Bupati Agam Indra Catri Melawan

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 18 Agustus 2020 | 19:30 WIB
Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Bupati Agam Indra Catri Melawan
Bupati Agam Indra Catri. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ardyan mengatakan, ada beberapa kejanggalan soal penetapan kliennya sebagai tersangka.

Kejanggalan itu, kata dia, terkait alat bukti yang menjadi dasar penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Pada surat penetapan, lanjut dia, kliennya ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan alat bukti keterangan ahli dan keterangan tersangka sebelumnya.

Surati Kapolri

Baca Juga: Tak Setuju Jerinx Dipenjara, Jansen Demokrat: Pejabat Kita Lebih Ngawur

Sementara, kata Ardyan, dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka itu harus didukung oleh dua alat bukti yang cukup.

Ardyan beranggapan, dua alat bukti yang menjerat kliennya masih prematur.

Ditambahkannya, selain upaya praperadilan, pihaknya juga mempersiapkan langkah untuk menyurati Kapolri dan Bareskrim untuk meninjau penetapan tersangka terhadap Bupati Agam Indra Catri tersebut.

"Kita sudah siapkan semua, tinggal keputusannya dari Pak Indra Catri. Kita sebagai kuasa hukum tentu menunggu dari pemberi kuasa. Kalau masukkan kata Pak IC, kita masukkan sekarang,” katanya.

Sementara itu, terkait pemanggilan dan pemeriksaan Indra Catri sebagai tersangka, kata Ardyan, kliennya akan hadir memenuhi panggilan polisi.

Baca Juga: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Respons Bupati Agam Indra Catri

Dia akan mendampingi langsung saat pemanggilan dan pemeriksaan Indra Catri besok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI