"Selain saksi-saksi, kan juga ada hasil Labfor dan hasil gelar perkara," ujar Satake.
Pemeriksaan Perdana
Selain Indra Catri, pada 10 Agustus lalu, Polda Sumbar juga menetapkan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi.
Besok, Rabu (19/8/2020) penyidik Polda Sumbar mengagendakan pemeriksaan perdana terhadap Indra Catri sebagai tersangka.
Baca Juga: Tak Setuju Jerinx Dipenjara, Jansen Demokrat: Pejabat Kita Lebih Ngawur
Sebelumnya, penyidik Polda telah menuntaskan berkas perkara dengan tiga tersangka dalam kasus yang sama.
Selain perlawanan lewat jalur hukum, Indra Catri, kandidat calon Wakil Gubernur pada Pilkada Sumbar 2020 dari Partai Gerindra ini, juga melayangkan protes ke Kapolri. Protes ini disampaikan oleh DPP Gerindra.
Ragukan Alat Bukti
Sebelumnnya, Kuasa Hukum Bupati Agam Indra Catri, Ardyan mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka kepada kliennya terlalu prematur.
Sebab, menurutnya, penetapan tersangka ujaran kebencian itu tak didukung dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Respons Bupati Agam Indra Catri
"Kita masih meragukan kecukupan dan kelengkapan alat bukti itu. Jadi keraguan kita itulah yang akan kita uji secara materil di pengadilan melalui praperadilan," kata Ardyan, Senin (17/8/2020).