Suara.com - Polda Sumatera Barat siap menghadapi praperadilan yang bakal diajukan Bupati Agam Indra Catri, terkait penetapan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI, Mulyadi.
Polda Sumbar menghormati langkah praperadilan yang ditempuh Indra Catri.
"Kalau praperadilan itu kan hak dari tersangka atau para pihak yang merasa dirugikan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Satake menegaskan, sejauh ini Polda Sumbar telah melaksanakan penyidikan secara profesional.
Baca Juga: Tak Setuju Jerinx Dipenjara, Jansen Demokrat: Pejabat Kita Lebih Ngawur
Penetapan Indra Catri sebagai tersangka telah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh tim penyidik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Salah satu alasan kuat penyidik dalam menetapkan Indra Catri sebagai tersangka adalah keterangan dari saksi mahkota.
Serta, ada juga beberapa saksi-saksi lain yang menyebutkan keterlibatan Indra Catri dalam kasus tersebut.
Kecuali itu, lanjut Satake, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli ITE (informasi dan transaksi elektronik), dan ahli bahasa.
"Kita juga ada saksi petunjuk," ucap dia saat dihubungi Padang Kita—jaringan Suara.com—melalui sambungan telepon, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga: Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Respons Bupati Agam Indra Catri
Penetapan tersangka tersebut, tambah Satake, juga berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Sumbar dan didukung oleh hasil pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik (Labfor) digital Mabes Polri.