Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI meminta aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara kekerasan seksual terhadap anak secara komprehensif. Hal ini menyusul putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap NF (15) gadis yang membunuh balita di kawasan Sawah Besar.
NF merupakan korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh paman dan kekasihnya. KPAI memandang perlu ada hukuman yang berat terhadap pelaku pelecehan yang telah merusak hidup NF, sehingga berujung pada aksi pembunuhan.
"Kami meminta aparat hukum untuk menyelesaikan persoalan hukum anak sebagai korban dan menerapkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku dewasa yang telah membuat perjalanan hidup ananda NF menjadi suram, sehingga melakukan tindak pidana pembunuhan," kata Komisioner KPAI Jasra Putra kepada Suara.com, Selasa (18/8/2020).
Jasra berpendapat, pemberatan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual tersebut sebagai upaya menghadirkan keadilan bagi NF. Selain itu, hukuman terhadap pelaku pelecehan seksual juga dapat membantu upaya percepatan rehabilitasi bagi NF.
Baca Juga: Ibu Guru Lecehkan Murid, Ajak Bersetubuh di Mobil hingga dalam Kelas
"Itu penting untuk rehabilitasi NF jika suatu saat ia mendengarkan putusan maksimal terhadap pelaku tersebut," ujar dia.
Terkait hukuman terhadap NF, Jasra menghormati putusan hakim. Pasalnya, putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun penjara.
"Kami hormati putusan hakim yang lebih jauh ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun dan di titipkan di LPKS Tangerang," tuturnya.
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020), hakim ketua menyatakan jika NF terbukti bersalah. Dia secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak.
"Menyatakan Anak NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," kata Hakim Ketua Made Sukereni.
Baca Juga: Belum Merdeka, BP2MI: TKI Masih Alami Eksploitasi dan Kekerasan Seksual
Selanjutnya, NF akan ditahan di LPKS Handayani dan dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). NF akan menjalani masa tahanan selama dua tahun dan dikurangi masa tahanan.
"Menjatuhkan Pidana penjara di LPKS Handayani dan di bawah pengawasan BAPAS selama 2 tahun dikurangi masa tahanan," sambungnya.
Dalam kasus ini, NF terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, NF menjadi perhatian setelah membunuh bocah 5 tahun, APA, di kediamannya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 5 Maret 2020 lalu. Dia menyerahkan diri kepada Polisi, Jumat, 6 Maret 2020. NF dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari hasil penggeledahan Polisi di rumah pelaku, selain menemukan mayat korban di dalam lemari pakaian, Polisi juga mendapati sejumlah gambar kartun yang digambar oleh pelaku. Beberapa tokoh yang digambar dari Slenderman hingga gambar-gambar dan tulisan yang menggambarkan penyiksaan.