Suara.com - Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Jakut) ditutup sementara selama dua hari sejak hari Senin (18/8) hingga Selasa (19/8) besok.
Penuntupan itu dilakukan seusai Jaksa Fedrik Adhar Syarifuddin yang merupakan Kasubsi Kejari Jakarta Utara (Jakut) meninggal dunia karena terpapar virus Corona.
"Nah karena hasil pemeriksaan medis jenazah terpapar Covid-19 maka untuk mengantisipasi pemutusan virus tersebut di Kejari Jakarta Utara dimana yang bersangkutan bertugas maka pada hari ini dan besok Kejari Jakarta Utara tidak melayani pelayanan umum," kata Kepuspen Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono dalam konferensi persnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
Hari mengatakan, seluruh pekerja yang ada di Kejari dilakukan rapid dan swab tes. Jika nanti hasil pemeriksaan semua karyawan negatif maka aktivitas di Kejari kembali diadakan.
Baca Juga: Tiga Hari Sebelum Meninggal Jaksa Fedrik Pasang Ventilator
"Mudah-mudahan hasilnya baik sehingga setelah dua hari ini, dilanjutkan libur, maka Minggu berikutnya di dalam kondisi steril tidak lagi terpapar virus Covid-19," kata dia.
Di sisi lain, Hari mengatakan, Fedrik sebelum meninggal awalnya sempat mengeluh sakit usai sekembalinya dari kampung halamannya di Baturaja, Ogan Komering Hulu, Sumatera Selatan. Kemudian di rawat di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Tangerang Selatan.
"Didiagnosa sakit kemudian hari Kamis (13/8) dilakukan rapid dan swab tes barulah ditemukan atau ada indikasi terpapar Covid-19. Sehingga dalam kurun waktu perawatan Jumat, Sabtu, Minggu, sudah menggunakan ventilator dan sebagaimana saya sampaikan tadi hari Senin yang bersangkutan meninggal dunia," ujarnya.
Hari menjelaskan, selain karena Covid-19, berdasarkan rekam medis yang diterima Fedrik juga menderita penyakit komplikasi gula darah dan kolesterol sebelum meninggal.
Doakan Novel
Baca Juga: Pakai Ventilator Usai Pulkam, Kronologi Jaksa Fedrik Meninggal Kena Corona
Penyidik senior KPK Novel Baswedan turut berduka atas meninggalnya Fedrik yang sempat menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras.