Suara.com - Jaksa Fedrik Adhar Syarifuddin dinyatakan meninggal dunia dalam kondisi menderita penyakit komplikasi gula darah dan positif Covid-19. Tiga hari sebelum menghembuskan nafas terakhir, Fedrik sempat menggunakan alat bantu pernafasan atau ventilator hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020) sore.
Hari menjelaskan, Fedrik sempat mengeluh sakit usai sekembali dari kampung halamannya di Baturaja, Ogan Komering Hulu, Sumatera Selatan. Kemudian dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Tangerang Selatan.
"Di diagnosa sakit kemudian hari Kamis (13/8) dilakukan rapid dan swab tes barulah ditemukan atau ada indikasi terpapar Covid-19. Sehingga dalam kurun waktu perawatan Jumat, Sabtu, Minggu sudah menggunakan ventilator, kemudian hari Senin yang bersangkutan meninggal dunia," kata Hari.
Baca Juga: Terungkap! China Bocorkan Harga Jual Vaksin Covid-19 yang Sedang Diteliti
Selain positif Covid-19, berdasarkan rekam medis Fedrik juga menderita penyakit komplikasi gula darah dan kolesterol sebelum meninggal. Namun Hari tidak menjelaskan kondisi istri Fedrik, mengingat sang istri yang mendampinginya saat pulang ke kampung halaman ke Baturaja.
Novel Berduka
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Fedrik merupakan jaksa penuntut umum yang pernah bertugas menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
"Iya. Turut berduka cita semoga Allah mengampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya," kata Novel melalui pesan singkat.
Baca Juga: Yang Penting Diketahui Soal Mutasi Baru Virus Corona