Suara.com - Gadis berinisial NF (15) yang sempat menyedot perhatian publik karena membunuh balita di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat divonis dua tahun penjara. NF akan ditahan di LPKS Handayani dan dalam pengawasan Bapas (Balai Pemasyarakatan).
Menanggapi putusan tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun penjara.
"Pertama, kami hormati putusan hakim yang lebih jauh ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun dan dititipkan di LPKS Tangerang," ungkap Komisioner KPAI, Jasra Putra kepada Suara.com, Selasa (18/8/2020).
Jasra berpendapat, apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim tidak lepas dari kepentingan masa depan NF. Menurutnya, LPKS Handayani menjadi tempat yang tepat untuk NF menjalani rehabilitasi.
Baca Juga: Psikolog Sebut NF Alami Displacement saat Membunuh, Apa Maksudnya?
"Putusan ini tentu tidak terlepas dari kepentingan terbaik bagi NF yang masih memiliki masa depan panjang untuk dilakukan rehabilitasi di rumah perlindungan sosial miliki Kemensos tersebut," sambungnya.
Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak/Ketua Bidang Pengawasan dan Monitoring Evaluasi (Wasmonev) ini melanjutkan, pihaknya sejak awal kasus telah memberi rekomendasi pada aparat penegak hukum.
Dalam hal ini, aparat penegak hukum diminta untuk menilik masa lalu NF selaku korban, pelecehan seksual oleh paman dan kekasihnya.
"Dia mengalami sakit fisik dan psikis yang luar biasa, tanpa ada yang tahu dan bisa membantu terhadap kondisi yang dialami oleh NF. Kita, orang dewasa baru tahu sejak anak melakukan tindak pidana pembunuhan," jelas Jasra.
Untuk itu, Jasra mengajak segenap pihak untuk mengembalikan masa kanak-kanak NF layaknya bocah seumurannya. Tentunya, dengan memastikan fisik dan psikis NF agar benar-benar pulih.
Baca Juga: Kak Seto Minta Kasus ABG 'Slenderman' Jadi Pembelajaran Keluarga Indonesia
"Maka PR terberat kita mengembalikan harapan dan cita-cita NF menjadi anak yang ceria dan memiliki hak untuk menjalankan kehidupan yang lebih baik," beber dia.
"Harus dipastikan perkembangan setiap saat baik fisik dan psikis NF kalau sekiranya hukuman inkrahnya 2 tahun di rumah perlindungan sosial anak," tutup Jasra.
Putusan Hakim
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020), hakim ketua menyatakan jika NF terbukti bersalah. Dia secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak.
"Menyatakan Anak NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," kata Hakim Ketua Made Sukereni.
Nantinya, NF akan ditahan di LPKS Handayani dan dalam pengawasan Bapas. NF akan menjalani masa tahanan selama dua tahun dan dikurangi masa tahanan.
"Menjatuhkan Pidana penjara di LPKS Handayani dan di bawah pengawasan BAPAS selama 2 tahun dikurangi masa tahanan," sambungnya.
Dalam kasus ini, NF terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Keluarga Memaafkan
Terpisah, tim kuasa hukum NF melalui pernyataan tertulis menyampaikan, hakim dalam pertimbangannya meringankan hukuman terhadap kliennya. Sebab, pihak keluarga korban telah memaafkan perbuatan NF.
Tim pengacara NF, Ditho Sitompoel mengatakan hakim dalam pertimbangannya meringankan hukumannya karena keluarga korban telah memaafkan perbuatan NF. Selain itu, NF juga telah mengakui kesalahannya dan menyesal.
"Putusan tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan keluarga korban telah memaafkan pelaku, pelaku menyesali perbuatannya, dan pelaku merupakan korban kejahatan seksual," kata kuasa hukum NF, Ditho Sitompoel.
Ditho melanjutkan, dalam persidangan terungkap jika kliennya tidak mendapatkan pola asuh yang baik dari keluarganya. Hal itu menyebabkan NF memiliko trauma atau post traumatic syndrome disorder (PTSD) yang menyebabkan gangguan. Bahkan, NF juga merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh paman dan kekasihnya.
"Terungkap bahwa Anak NF merupakan korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kedua paman dan kekasihnya yang mengakibatkan kehamilan di usia dini," beber Ditho.
Akibatnya, lanjut Ditho, NF terperangkap dalam perilaku salah. Dia melampiaskan kesedihannya dengan tindakan yang bertengangan dengan hukum.
"Ia melampiaskan kekecewaan dan kesedihannya dengan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum yang mengantarnya ke persidangan," lanjut dia.
Putusan hakim pada hari ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). NF dituntut hukuman penjara selama 6 tahun di LPKA Kelas I Tangerang.
Atas hal tersebut, tim kuasa hukum mengajukan nota pembelaan dan memohon agar NF dihukum seringan-ringannya. Selanjutnya, tim kuasa hukum turut mengapresiasi sikap hakim yang memperhatikan NF.
"Tim penasihat hukum NF mengapresiasi sikap hakim yang betul-betul memperhatikan kepentingan seluruh pihak, khususnya kepentingan terbaik Anak NF dan kandungannya," tutup Ditho.
Sebelumnya, NF menjadi perhatian setelah membunuh bocah 5 tahun, APA, di kediamannya di Sawah Besar, Jakarta Pusat, pukul 16.00 WIB, Kamis, 5 Maret 2020. Dia menyerahkan diri kepada Polisi, Jumat, 6 Maret 2020. NF dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dari hasil penggeledahan Polisi di rumah tersangka, selain menemukan mayat korban di dalam lemari pakaian, Polisi juga mendapati sejumlah gambar kartun yang digambar oleh pelaku. Beberapa tokoh yang digambar dari Slenderman hingga gambar-gambar dan tulisan yang menggambarkan penyiksaan.
Sementara ketiga pelaku pemerkosaan telah menjadi tersangka di Polres Sawah Besar, dan NF akan segera menghadapi empat berkas kasus di pengadilan anak, tiga berkas dirinya sebagai saksi dan korban, satu berkas dirinya sebagai tersangka pembunuhan.