"Harus dipastikan perkembangan setiap saat baik fisik dan psikis NF kalau sekiranya hukuman inkrahnya 2 tahun di rumah perlindungan sosial anak," tutup Jasra.
Putusan Hakim
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020), hakim ketua menyatakan jika NF terbukti bersalah. Dia secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak.
"Menyatakan Anak NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," kata Hakim Ketua Made Sukereni.
Baca Juga: Psikolog Sebut NF Alami Displacement saat Membunuh, Apa Maksudnya?
Nantinya, NF akan ditahan di LPKS Handayani dan dalam pengawasan Bapas. NF akan menjalani masa tahanan selama dua tahun dan dikurangi masa tahanan.
"Menjatuhkan Pidana penjara di LPKS Handayani dan di bawah pengawasan BAPAS selama 2 tahun dikurangi masa tahanan," sambungnya.
Dalam kasus ini, NF terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Keluarga Memaafkan
Terpisah, tim kuasa hukum NF melalui pernyataan tertulis menyampaikan, hakim dalam pertimbangannya meringankan hukuman terhadap kliennya. Sebab, pihak keluarga korban telah memaafkan perbuatan NF.
Baca Juga: Kak Seto Minta Kasus ABG 'Slenderman' Jadi Pembelajaran Keluarga Indonesia
Tim pengacara NF, Ditho Sitompoel mengatakan hakim dalam pertimbangannya meringankan hukumannya karena keluarga korban telah memaafkan perbuatan NF. Selain itu, NF juga telah mengakui kesalahannya dan menyesal.