NF Gadis Pembunuh Balita di Jakpus Divonis Ringan, Begini Respons KPAI

Selasa, 18 Agustus 2020 | 17:57 WIB
NF Gadis Pembunuh Balita di Jakpus Divonis Ringan, Begini Respons KPAI
Foto gadis pembunuh Sawah Besar di Instagram. (dok pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gadis berinisial NF (15) yang sempat menyedot perhatian publik karena membunuh balita di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat divonis dua tahun penjara. NF akan ditahan di LPKS Handayani dan dalam pengawasan Bapas (Balai Pemasyarakatan).

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun penjara.

"Pertama, kami hormati putusan hakim yang lebih jauh ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun dan dititipkan di LPKS Tangerang," ungkap Komisioner KPAI, Jasra Putra kepada Suara.com, Selasa (18/8/2020).

Jasra berpendapat, apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim tidak lepas dari kepentingan masa depan NF. Menurutnya, LPKS Handayani menjadi tempat yang tepat untuk NF menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Psikolog Sebut NF Alami Displacement saat Membunuh, Apa Maksudnya?

"Putusan ini tentu tidak terlepas dari kepentingan terbaik bagi NF yang masih memiliki masa depan panjang untuk dilakukan rehabilitasi di rumah perlindungan sosial miliki Kemensos tersebut," sambungnya.

Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak/Ketua Bidang Pengawasan dan Monitoring Evaluasi (Wasmonev) ini melanjutkan, pihaknya sejak awal kasus telah memberi rekomendasi pada aparat penegak hukum.

Dalam hal ini, aparat penegak hukum diminta untuk menilik masa lalu NF selaku korban, pelecehan seksual oleh paman dan kekasihnya.

"Dia mengalami sakit fisik dan psikis yang luar biasa, tanpa ada yang tahu dan bisa membantu terhadap kondisi yang dialami oleh NF. Kita, orang dewasa baru tahu sejak anak melakukan tindak pidana pembunuhan," jelas Jasra.

Untuk itu, Jasra mengajak segenap pihak untuk mengembalikan masa kanak-kanak NF layaknya bocah seumurannya. Tentunya, dengan memastikan fisik dan psikis NF agar benar-benar pulih.

Baca Juga: Kak Seto Minta Kasus ABG 'Slenderman' Jadi Pembelajaran Keluarga Indonesia

"Maka PR terberat kita mengembalikan harapan dan cita-cita NF menjadi anak yang ceria dan memiliki hak untuk menjalankan kehidupan yang lebih baik," beber dia.

REKOMENDASI

TERKINI