Klinik Aborsi dr. SWS Hancurkan Ribuan Janin Pakai Cairan Asam Sulfat

Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:55 WIB
Klinik Aborsi dr. SWS Hancurkan Ribuan Janin Pakai Cairan Asam Sulfat
Konferensi pers pengungkapan kasus aborsi di Mapolres Tangsel - (Foto Ihya/BantenNews.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Klinik aborsi ilegal dr. SWS di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat, membuang ribuan janin hasil aborsi ke dalam kloset.

Sebelum dibuang, janin yang masih berusia muda itu terlebih dahulu dihancurkan dengan menggunakan cairan asam sulfat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa para tersangka terlebih dahulu menaruh janin hasil aborsi ke dalam ember. Selanjutnya, disiramkan dengan cairan asam sulfat hingga hancur.

"Prosesnya itu, janin yang dikeluarkan dari kandungan seorang wanita dicampur dengan asam sulfat dalam ember, kemudian larut dan dibuang ke dalam kloset," kata Tubagus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Layani Tujuh Pasien Sehari, Klinik Aborsi dr.SWS Raup Rp70 Juta Perbulan

Menurut Tubagus, para tersangka melakukan hal itu untuk menghilangkan barang bukti.

Namun, saat melakukan penangkapan pada 3 Agustus 2020 lalu pihaknya berhasil menemukan bukti berupa janin yang masih disimpan di dalam ember.

"Tapi kebetulan saat penangkapan, masih ada satu janin dalam ember yang belum dihancurkan," kata Tubagus

Klinik aborsi ilegal dr.SWS mampu meraup omzet hingga Rp 70 juta perbulan. Tarif yang ditawarkan kepada pasien pun bervariasi tergantung tingkat kesulitan dan usia janin yang hendak digugurkan.

Rinciannya, untuk usia kandungan enam sampai tujuh minggu dikenakan tarif sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta.

Baca Juga: Aksi 3 Dokter Klinik Aborsi di Jakpus Terkuak dari Otak Pembunuh Bos Roti

Kemudian, usia kandungan delapan sampai sepuluh minggu Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta. Selanjutnya, usia kandungan sepuluh hingga 12 minggu Rp 4 juta hingga Rp 5 juta.

Sedangkan, usai kandungan 15 hingga 20 minggu dikenakan tarif Rp 7 juta hingga Rp 9 juta.

"Setidak-tidaknya dalam satu bulan kurang lebih Rp 70 juta. Dalam satu bulan bersih, artinya sudah pengeluaran dan lain-lain," ungkap Tubagus.

Dari beragam tarif yang ditawarkan kepada pasien, keuntungan tersebut nantinya dibagi untuk tiga bagian.

Pertama untuk tim medis seperti dokter dan perawat, kemudian calo dan pihak pengelola.

"Kalau pembagiannya 40 persen jasa medis, 40 persen untuk calo, 20 persen untuk pengelola," jelasnya.

Pembunuhan berencana

Pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal di Klinik dr.SWS berawal dari keterangan SS yang merupakan tersangka sekaligus aktor utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap bos toko roti asal Taiwan, Hsu Ming Hu (52) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada penyidik, SS mengaku mengugurkan kandungan hasil persetubuhan dengan Hsu Ming Hu pada tahun 2018 di Klinik dr.SWS.

Ketika itu, SS mengugurkan kandungannya lantaran sang bos tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

Bahkan, Hsu Ming Hu lah yang memerintahkan dan membiayai SS untuk mengugurkan kandungannya dengan biaya operasional sekitar Rp 20 juta.

"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan berupa catatan-catatan para pasien dan beberapa bisa kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Salah satunya adalah tersangka (SS) dari Polda yang kemarin berhasil diungkap dalam pembunuhan kasus warga negara asing di Bekasi yang jenazahnya dibuang ke Subang," ucap Tubagus.

Dalam kasus klinik aborsi ilegal ini, polisi telah mengamankan 17 tersangka. Masing-masing tersangka berinisial dr.SS, dr.SWS, dr.TWP, EM, AK, SMK, W, J, M, S, WL, AR, MK, WS, CCS, HR, dan LH.

Mereka memiliki peran berbeda. Rinciannya, enam tersangka merupakan tenaga medis yakni dokter dan perawat.

Kemudian empat tersangka merupakan pengelola klinik yang berperan melakukan negosiasi, penerimaan dan pembagian uang.

Selanjutnya, empat tersangka memiliki tugas antar jemput pasien, membersihkan janin, menjadi calo, dan membelikan obat. Sementara, tiga tersangka lainnya merupakan pasien yang melakukan aborsi.

"Sudah diamankan 17 orang tersangka. Terdiri dari medis; tiga orang dokter, satu orang bidan, dan dua orang perawat. Itu ada enam tenaga medis," terangnya.

Berdasar hasil pemeriksaan, diketahui bawah Klinik dr.SWS telah beroperasi selama lima tahun terakhir.

Selain membuka praktik kontrol kesehatan kandungan, klinik tersebut juga melakukan praktik aborsi ilegal.

Dari data yang diperoleh, ungkap Tubagus, terhitung sejak Januari 2019 hingga April 2020 klinik tersebut telah melakukan praktik aborsi terhadap 2.638 pasien.

"Asumsi perkiraan setiap hari kurang lebih lima sampai tujuh orang yang melakukan aborsi di tempat tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 299 dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimal untuk dua undang-undang khusus (Kesehatan dan Perlindungan Anak) tersebut adalah ancamannya 10 Tahun. Sedangkan undang-undang KUHP bervariasi ada yang empat tahun, kemudian lima tahun enam bulan, dan kemudian karena bersama-sama dilakukan dengan Pasal 349 akan ditambah sepertiganya," pungkas Tubagus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI