Gaji Pegawai KPK Alih Status ASN, Firli ke Kemenkeu: Jangan Ada Kegaduhan

Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:46 WIB
Gaji Pegawai KPK Alih Status ASN, Firli ke Kemenkeu: Jangan Ada Kegaduhan
Ketua KPK Firli Bahuri (YouTube).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjanji akan tetap memperjuangkan gaji para anak buahnya meski nantinya statusnya sudah beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pernyataaan itu disampaikan Firli menanggapi dikeluarkanya Peraturan Presiden (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan itu diterbitkan Presiden Joko Widodo berdasarkan imbas dari UU KPK Baru Nomor 19 Tahun 2020.

"Jadi, jangan ada kegundahan dengan rekan-rekan (pegawai KPK). Kami terus berjuang dan tetap pada komitmen bahwa take home pay sama. Jangan sampai nanti ada yang ngomong lain-lain, di-ewer-ewer itu ya gaji PNS. Ini loh gaji PNS begini. Itu jangan terulang dan tidak boleh dilakukan," kata Firli dalam pemaparan kinerja Semester I tahun 2020, secara virtual, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Pegawai KPK Diwajibkan Ikut Upacara HUT Kemerdekaan RI Lewat Televisi

Firli meyakini hingga Agustus tahun ini, masih tetap sama dan tidak ada perubahan gaji pegawai KPK.

Ia juga mengklaim sudah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan untuk membahas masalah gaji tersebut. 

Firli meminta agar soal gaji terkait peralihan status ASN itu tak menimbulkan kegaduhan di internal KPK. 

"Tanggal 13 Agustus saya panggil itu Dirjen Anggaran Kemenkeu. Saya bicarakan. Jadi, ini supaya jangan ada kegaduhan," ujar Firli.

Selain itu, Firli juga menegaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN itu, bukan melakukan rekrutmen diluar instansi lembaga antirasuah.

Baca Juga: Lambat Tangani Kasus Helikopter Mewah Firli, Ini Alasan Dewas KPK

"Saya sampaikan bahwa ini adalah PP alih status bukan rekrutmen. Karena kalau pengangkatan menyangkut ASN tentu syaratnya adalah 36 tahun. Maka tentu kawan-kawan berumur 36 tidak bisa masuk. Makanya PP-nya judulnya alih status," kata dia.

Untuk diketahui peralihan status kepegawaian di KPK menjadi ASN merupakan konsekuensi pengesahan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober 2019.

Di dalam UU tersebut, bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Selain pegawai KPK, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI