Gaji Pegawai KPK Alih Status ASN, Firli ke Kemenkeu: Jangan Ada Kegaduhan

Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:46 WIB
Gaji Pegawai KPK Alih Status ASN, Firli ke Kemenkeu: Jangan Ada Kegaduhan
Ketua KPK Firli Bahuri (YouTube).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk diketahui peralihan status kepegawaian di KPK menjadi ASN merupakan konsekuensi pengesahan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang resmi berlaku mulai 17 Oktober 2019.

Di dalam UU tersebut, bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.

Selain pegawai KPK, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN.

Baca Juga: Pegawai KPK Diwajibkan Ikut Upacara HUT Kemerdekaan RI Lewat Televisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI