LBH Makassar Ajukan Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Sogokan

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 18 Agustus 2020 | 16:28 WIB
LBH Makassar Ajukan Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Sogokan
Warga demo di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel untuk memastikan tiga nelayan Pulau Kodingareng tidak ditahan. (dok Walhi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menurut Edy, harusnya penyidik dapat mempertimbangkan upaya penangguhan penahanan terhadap Manre.

Apalagi, hari ini pihaknya dijanjikan bertemu dengan penyidik untuk membahas kembali persoalan tersebut.

Oleh karena itu, Edy berharap agar penangguhan penahanan terhadap Manre dapat dikabulkan.

"Sementara kami menunggu informasinya dari mereka (penyidik) sejak kita layangkan suratnya bersamaan dengan penangkapannya hari itu," katanya.

Baca Juga: Diduga Hipotermia, Pendaki Gunung Bawakaraeng Tewas Sebelum Upacara Bendera

Ditangkap saat Turun Kapal

Untuk diketahui, Manre ditangkap di kawasan Dermaga Kayu Bangkoa, Jalan Pasar Ikan, Makassar, pada Jumat (14/8/2020) lalu.

Kala itu, Manre didampingi oleh salah satu aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel dengan maksud untuk mendatangi kantor LBH Makassar yang terletak di Jalan Pelita Raya.

Hanya, saja saat turun dari kapal penyeberangan polisi langsung melakukan penangkapan.

"Ini membuktikan bahwa ada upaya kesewenang-wenangan yang kami duga dilakukan kepolisian," beber Edy.

Baca Juga: Nelayan Penyobek Uang Sogokan Ditangkap, Walhi Duga Pesanan Perusahaan

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Muhammad Al Amin mengecam penangkapan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI