Suara.com - Seorang pegawai Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) di Jakarta Timur dilaporkan meninggal akibat penyakit pneumonia atau radang paru-paru.
"Almarhum mengidap pneumonia, tapi dimakamkan dengan tata cara pemulasaran COVID-19 demi keamanan dan kesehatan keluarga dan pelayat," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo melalui sambungan telepon di Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Pernyataan tersebut menepis kabar melalui media sosial bahwa seorang anggota polisi di Samsat Jaktim meninggal karena positif COVID-19.
Anggota kepolisian yang meninggal akibat pneumonia terjadi pada Minggu (16/8/2020). Sebelum meninggal, almarhum sudah menjalani tes usap pada 10 Agustus 2020, namun hasilnya belum keluar hingga sekarang.
Baca Juga: Sebelum Meninggal karena Covid, Jaksa Fedrik Lebih Banyak WFH
"Almarhum sudah tes usap tapi hasilnya belum keluar. Saya berharap hasilnya negatif," katanya.
Sementara itu pelayanan di Kantor Samsat Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar, Jatinegara, tetap beroperasi secara normal pada Selasa.
Tepat pukul 12.00 WIB atau jam istirahat pegawai, seluruh pemohon di Kantor Samsat diimbau oleh petugas untuk mengosongkan ruang pelayanan.
"Di dalam mau disemprot cairan disinfektan, pengunjung silakan meninggalkan ruangan terlebih dahulu dan pukul 12.45 WIB layanan kembali dibuka," ujar petugas layanan melalui pengeras suara.
Baca Juga: Setelah Vaksin Covid-19 untuk Manusia, Rusia Kembangkan untuk Hewan