Layani Tujuh Pasien Sehari, Klinik Aborsi dr.SWS Raup Rp70 Juta Perbulan

Selasa, 18 Agustus 2020 | 15:59 WIB
Layani Tujuh Pasien Sehari, Klinik Aborsi dr.SWS Raup Rp70 Juta Perbulan
Barang bukti kasus klinik aborsi di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat. (Suara.com/M Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa klinik aborsi ilegal dr.SWS yang terletak di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat meraup omzet hingga Rp70 juta perbulan. Layanan yang ditawarkan kepada pasien pun bervariasi, tergantung tingkat kesulitan dan usia janin yang hendak digugurkan.

Tubagus merinci, untuk aborsi dengan usia kandungan enam sampai tujuh minggu dikenakan biaya sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Kemudian, usia kandungan delapan sampai sepuluh minggu biayanya Rp3 juta hingga Rp3,5 juta.

Selanjutnya, usia kandungan sepuluh hingga 12 minggu Rp4 juta hingga Rp5 juta. Sedangkan usai kandungan 15 hingga 20 minggu dikenakan tarif Rp7 juta hingga Rp9 juta.

"Setidak-tidaknya dalam satu bulan klinik itu dapat omzet kurang lebih Rp70 juta," kata Tubagus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Aksi 3 Dokter Klinik Aborsi di Jakpus Terkuak dari Otak Pembunuh Bos Roti

Menurut Tubagus, dari beragam tarif yang ditawarkan kepada pasien, keuntungan tersebut nantinya dibagi untuk tiga bagian. Pertama untuk tim medis seperti dokter dan perawat, kemudian calo dan pihak pengelola.

"Kalau pembagiannya 40 persen jasa medis, 40 persen untuk calo, 20 persen untuk pengelola," ujarnya.

Pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal di Klinik dr.SWS berawal dari keterangan SS yang merupakan tersangka sekaligus aktor utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap bos toko roti asal Taiwan, Hsu Ming Hu (52) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepada penyidik, SS mengaku mengugurkan kandungan hasil persetubuhan dengan Hsu Ming Hu pada 2018 silam di Klinik dr.SWS.

Ketika itu, SS mengugurkan kandungannya lantaran sang bos tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Bahkan, Hsu Ming Hu lah yang memerintahkan dan membiayai SS untuk mengugurkan kandungannya dengan biaya operasional sekitar Rp20 juta.

Baca Juga: Buka Praktik Aborsi Ilegal, Klinik dr. SWS Layani 2638 Pasien Dalam Setahun

"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan berupa catatan-catatan para pasien dan beberapa bisa kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Salah satunya adalah tersangka SS dari Polda yang kemarin berhasil diungkap dalam kasus pembunuhan warga negara asing di Bekasi yang jenazahnya dibuang ke Subang," beber Tubagus.

Dalam kasus klinik aborsi ilegal ini, polisi telah mengamankan 17 tersangka. Masing-masing tersangka berinisial dr.SS, dr.SWS, dr.TWP, EM, AK, SMK, W, J, M, S, WL, AR, MK, WS, CCS, HR, dan LH.

Mereka memiliki peran berbeda. Rinciannya, enam tersangka merupakan tenaga medis yakni dokter dan perawat. Kemudian empat tersangka merupakan pengelola klinik yang berperan melakukan negosiasi, penerimaan dan pembagian uang.

Selanjutnya, empat tersangka memiliki tugas antar jemput pasien, membersihkan janin, menjadi calo, dan membelikan obat. Sementara, tiga tersangka lainnya merupakan pasien yang melakukan aborsi.

"Sudah diamankan 17 orang tersangka. Terdiri dari medis; tiga orang dokter, satu orang bidan, dan dua orang perawat. Itu ada enam tenaga medis," ujar Tubagus.

Berdasar hasil pemeriksaan, diketahui bawah Klinik dr.SWS telah beroperasi selama lima tahun terakhir. Selain membuka praktik kontrol kesehatan kandungan, klinik tersebut juga melakukan praktik aborsi ilegal.

Dari data yang diperoleh kepolisian, terhitung sejak Januari 2019 hingga April 2020 klinik tersebut telah melakukan praktik aborsi terhadap 2.638 pasien.

"Asumsi perkiraan setiap hari kurang lebih lima sampai tujuh orang yang melakukan aborsi di tempat tersebut," ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 299 dan atau Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 dan atau Pasal 349 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ancaman maksimal untuk dua undang-undang khusus, yakni Kesehatan dan Perlindungan Anak adalah 10 Tahun penjara. Sedangkan undang-undang KUHP bervariasi ada yang empat tahun, kemudian lima tahun, enam bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI