Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa klinik aborsi ilegal dr.SWS yang terletak di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat meraup omzet hingga Rp70 juta perbulan. Layanan yang ditawarkan kepada pasien pun bervariasi, tergantung tingkat kesulitan dan usia janin yang hendak digugurkan.
Tubagus merinci, untuk aborsi dengan usia kandungan enam sampai tujuh minggu dikenakan biaya sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Kemudian, usia kandungan delapan sampai sepuluh minggu biayanya Rp3 juta hingga Rp3,5 juta.
Selanjutnya, usia kandungan sepuluh hingga 12 minggu Rp4 juta hingga Rp5 juta. Sedangkan usai kandungan 15 hingga 20 minggu dikenakan tarif Rp7 juta hingga Rp9 juta.
"Setidak-tidaknya dalam satu bulan klinik itu dapat omzet kurang lebih Rp70 juta," kata Tubagus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga: Aksi 3 Dokter Klinik Aborsi di Jakpus Terkuak dari Otak Pembunuh Bos Roti
Menurut Tubagus, dari beragam tarif yang ditawarkan kepada pasien, keuntungan tersebut nantinya dibagi untuk tiga bagian. Pertama untuk tim medis seperti dokter dan perawat, kemudian calo dan pihak pengelola.
"Kalau pembagiannya 40 persen jasa medis, 40 persen untuk calo, 20 persen untuk pengelola," ujarnya.
Pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal di Klinik dr.SWS berawal dari keterangan SS yang merupakan tersangka sekaligus aktor utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap bos toko roti asal Taiwan, Hsu Ming Hu (52) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kepada penyidik, SS mengaku mengugurkan kandungan hasil persetubuhan dengan Hsu Ming Hu pada 2018 silam di Klinik dr.SWS.
Ketika itu, SS mengugurkan kandungannya lantaran sang bos tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Bahkan, Hsu Ming Hu lah yang memerintahkan dan membiayai SS untuk mengugurkan kandungannya dengan biaya operasional sekitar Rp20 juta.
Baca Juga: Buka Praktik Aborsi Ilegal, Klinik dr. SWS Layani 2638 Pasien Dalam Setahun
"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan berupa catatan-catatan para pasien dan beberapa bisa kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Salah satunya adalah tersangka SS dari Polda yang kemarin berhasil diungkap dalam kasus pembunuhan warga negara asing di Bekasi yang jenazahnya dibuang ke Subang," beber Tubagus.