Suara.com - Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai proyek pembangunan hunian di kawasan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014.
Ia membandingkan dengan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang lebih taat pada aturan itu.
Menurut Gembong, sesuai Perda itu, Kampung Akuarium tidak boleh dijadikan hunian. Ahok disebutnya menuruti regulasi dengan berniat membangun tanggul dan cagar budaya.
"Saat pemerintah dipegang Ahok, saat itu itu Ahok ingin mengembalikan pada fungsi yang sebenarnya kan gitu loh. Fungsinya apa berdasarkan pada perda RDTR kan gitu," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga: Proyek Kampung Akuarium, PDIP: Anies Langgar Perda Hunian Warga
Gembong menyebut dulu Ahok ingin mengembalikan lahan kampung akuarium seduai Perda. Karena itulah dilakukan pembebasan lahan yang ditempati warga.
"Itu kan cagar budaya akan menyatu dengan wisata kota tua. Itu rencana dulu yang ingin digagas Ahok maka warga kampung Akuarium dipindahkan," jelasnya.
Selain itu, Gembong juga menilai seharusnya Anies lebih fokus pada program pengadaan hunian layak huni bagi warga ibu kota. Namun Anies justru lebih mementingkan janji kampanye ketimbang kebaikan Jakarta.
"Kemudian kalau ingin mengakomodasi warga yang tinggal di permukiman kumuh bukan di situ tempatnya. Makanya kita kaitkan dengan penyediaan hunian layak huni untuk warga Jakarta, ini tugas Anies gagal total," katanya.
Gembong juga mengaku akan mempertanyakan dasar hukum dari proyek ini. Sebab Ahok sudah membuat rencana sesuai Perda dan Anies malah melakukan sebaliknya.
Baca Juga: Anies Khawatir Banyak Wanita di Jakarta Hamil saat Pandemi Corona
"Maka nanti akan kami kejar lagi, sebetulnya alas hukum untuk peletakan batu pertama, kaitan pembangunan rusun di kampung akuarium itu apa," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun Kampung Akuarium mulai September 2020 untuk menjalankan amanat Keputusan Gubernur DKI nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Dalam Kepgub itu, Kampung Akuarium menjadi kampung yang diprioritaskan untuk ditata oleh gugus tugas itu.
"Sesuai dengan Kepgub nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat, ditetapkan ada 21 kampung prioritas dan satu diantaranya adalah Kampung Akuarium. Penyusunan rencana aksi penataan kawasan berbasis masyarakat dalam hal ini masyarakat didorong untuk bisa ikut berperan aktif serta kolaboratif," kata (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Sarjoko.
Dalam penataan Kampung Akuarium itu, Pemprov DKI Jakarta menggandeng Rujak Center for Urban Studies dan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk membantu DPRKP DKI Jakarta memenuhi kebutuhan warga dengan tepat lewat penataan Kampung Akuarium itu.
Nantinya sebesar 40 persen dari luas kawasan yang dibangun akan dibuat menjadi Ruang Terbuka Hijau, sementara 60 persen lainnya akan dibangun menjadi hunian bertipe 36 dengan dua kamar.
Keamanan dan kebersihan akan diutamakan dalam pembangunan hunian layak bagi para warga yang ada di Kampung Akuarium.
Dari segi keamanan, Pemprov DKI Jakarta akan memastikan kawasan di sekitar Kampung Akurium itu nantinya memiliki tanggul dan warga dapat terbebas dari air rob.
Sementara dari segi kebersihan, penyediaan air bersih bagi warga Kampung Akuarium akan diupayakan.
Kampung Akurium menjadi 'pilot project' yang dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai kawasan yang ditata ulang dan jika berhasil diharapkan langkah tersebut dapat diaplikasikan ke 20 kawasan lainnya yang masuk dalam penataan seperti dalam Kepgub 878 Tahun 2018.