Suara.com - Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai proyek pembangunan hunian di kawasan Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014.
Ia membandingkan dengan mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang lebih taat pada aturan itu.
Menurut Gembong, sesuai Perda itu, Kampung Akuarium tidak boleh dijadikan hunian. Ahok disebutnya menuruti regulasi dengan berniat membangun tanggul dan cagar budaya.
"Saat pemerintah dipegang Ahok, saat itu itu Ahok ingin mengembalikan pada fungsi yang sebenarnya kan gitu loh. Fungsinya apa berdasarkan pada perda RDTR kan gitu," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga: Proyek Kampung Akuarium, PDIP: Anies Langgar Perda Hunian Warga
Gembong menyebut dulu Ahok ingin mengembalikan lahan kampung akuarium seduai Perda. Karena itulah dilakukan pembebasan lahan yang ditempati warga.
"Itu kan cagar budaya akan menyatu dengan wisata kota tua. Itu rencana dulu yang ingin digagas Ahok maka warga kampung Akuarium dipindahkan," jelasnya.
Selain itu, Gembong juga menilai seharusnya Anies lebih fokus pada program pengadaan hunian layak huni bagi warga ibu kota. Namun Anies justru lebih mementingkan janji kampanye ketimbang kebaikan Jakarta.
"Kemudian kalau ingin mengakomodasi warga yang tinggal di permukiman kumuh bukan di situ tempatnya. Makanya kita kaitkan dengan penyediaan hunian layak huni untuk warga Jakarta, ini tugas Anies gagal total," katanya.
Gembong juga mengaku akan mempertanyakan dasar hukum dari proyek ini. Sebab Ahok sudah membuat rencana sesuai Perda dan Anies malah melakukan sebaliknya.
Baca Juga: Anies Khawatir Banyak Wanita di Jakarta Hamil saat Pandemi Corona
"Maka nanti akan kami kejar lagi, sebetulnya alas hukum untuk peletakan batu pertama, kaitan pembangunan rusun di kampung akuarium itu apa," pungkasnya.